Kelapa Dua, Tangerang – Di tengah meningkatnya kompleksitas persoalan hukum yang menyentuh kehidupan masyarakat, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pemberdayaan Keadilan Masyarakat (YLBH PKM) bersama Media Kabar Rakyat Nasional (KRN) menggelar diskusi dan bedah laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan serta praktik tagihan yang diduga menyimpang dari prinsip keadilan dan kepatutan hukum.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Sekretariat YLBH PKM, Jalan Rorojongrang Raya Blok A/02, Perumnas 11 Karawaci, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Senin (8 Juni 2026), dipimpin langsung oleh Junadi Tarigan, SH & Rekan bersama jajaran pengurus YLBH PKM dan perwakilan Media KRN.
Forum tersebut secara khusus mengkaji sejumlah laporan dan pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan penipuan serta persoalan tagihan dalam berbagai perkara yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat kecil. Kajian dilakukan dengan menelaah unsur-unsur hukum berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus mempertimbangkan aspek keadilan substantif bagi para pencari keadilan.
Junadi Tarigan, SH menegaskan bahwa hukum harus menjadi instrumen perlindungan masyarakat, bukan sebaliknya menjadi ruang yang menimbulkan ketakutan ataupun ketidakpastian.
“Modus penipuan berkedok bantuan maupun praktik tagihan yang tidak wajar telah menimbulkan keresahan dan kerugian bagi masyarakat. Kami tidak akan tinggal diam. YLBH PKM siap memberikan pendampingan hukum kepada setiap korban hingga memperoleh kepastian dan keadilan hukum,” tegasnya.
Sebagai hasil dari diskusi tersebut, YLBH PKM berencana membuka Posko Pengaduan Khusus bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dugaan penipuan maupun praktik tagihan yang merugikan. Langkah ini diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap bantuan hukum dan memperkuat perlindungan hak-hak warga negara.
Di sisi lain, Media Kabar Rakyat Nasional (KRN) menyatakan komitmennya untuk mengawal berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan publik melalui pemberitaan yang kritis, edukatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Menurut perwakilan KRN, kolaborasi antara lembaga bantuan hukum dan media merupakan bentuk nyata kontrol sosial dalam negara hukum yang demokratis.
“Hukum harus hadir untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Pers memiliki tanggung jawab moral untuk mengawasi dan menyuarakan persoalan yang berdampak pada kepentingan publik agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban,” ujarnya.
Sinergi antara YLBH PKM dan KRN menjadi cerminan upaya kolektif dalam memperkuat kesadaran hukum masyarakat, mengawal proses penegakan hukum yang berkeadilan, serta memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum yang layak.
Melalui langkah ini, YLBH PKM dan KRN berharap dapat menghadirkan ruang advokasi yang lebih terbuka, mendorong transparansi, serta memperkuat prinsip bahwa hukum sejatinya hadir untuk melindungi dan memberdayakan masyarakat.













