Beranda / Sosial / Dugaan Pencemaran Nama Baik di Internal Organisasi Berujung Laporan ke Polda Kalteng dan Jalur Adat

Dugaan Pencemaran Nama Baik di Internal Organisasi Berujung Laporan ke Polda Kalteng dan Jalur Adat

PALANGKA RAYA – Perselisihan yang terjadi di lingkungan internal sebuah organisasi nasional kini memasuki ranah hukum dan penyelesaian adat. Seorang anggota organisasi, Tony Hermanus Rihit, melaporkan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Investigasi Negara (LIN), Robi Irawan Wiratmoko, ke Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut disampaikan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah. Selain menempuh jalur hukum pidana, Tony juga mengajukan permohonan penyelesaian sengketa melalui mekanisme hukum adat Dayak di wilayah Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Menurut keterangan pelapor, persoalan bermula dari percakapan yang terjadi di grup komunikasi internal organisasi pada awal Juni 2026. Dalam laporan yang diajukan, Tony menyebut terdapat unggahan yang dinilai mengandung tuduhan dan penyebutan yang dianggap merugikan nama baik serta reputasinya di lingkungan organisasi.

Toni menilai pernyataan tersebut telah berdampak terhadap kehormatan pribadinya. Ia mengaku telah berupaya meminta klarifikasi secara langsung kepada pihak yang bersangkutan, namun hingga laporan diajukan belum memperoleh penjelasan yang dianggap memadai.

Sebagai tindak lanjut, Tony mengajukan permohonan kepada lembaga adat setempat agar sengketa tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum adat Dayak. Menurutnya, langkah tersebut ditempuh sebagai bagian dari upaya mencari penyelesaian yang adil di luar proses hukum formal yang sedang berjalan.

Dalam berkas pengaduan, pelapor turut melampirkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk tangkapan layar percakapan, dokumen organisasi, serta beberapa administrasi lainnya yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor maupun pengurus pusat organisasi terkait substansi laporan yang diajukan. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih dilakukan guna memperoleh penjelasan dan tanggapan yang berimbang.

Sementara itu, proses penanganan laporan di Polda Kalimantan Tengah serta permohonan penyelesaian melalui jalur adat disebut masih berada pada tahap awal sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku.

Kabar Rakyat Nasional mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak yang sama untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, maupun pembelaan hingga terdapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *