Pagedangan, 6 Juli 2026 – Kinerja Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Pagedangan mendapat apresiasi dari pelapor dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang telah bergulir sejak tahun 2025.
Pelapor, Jayadi, menyampaikan apresiasi setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) dari penyidik yang menerangkan bahwa seorang terduga pelaku yang identitasnya disamarkan sebagai Mr. X telah ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara tersebut berawal dari surat permohonan perlindungan hukum yang diajukan Jayadi kepada Kapolres Tangerang Selatan pada 4 Juni 2025. Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan ke Polsek Pagedangan. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan pemeriksaan, perkara tersebut meningkat menjadi Laporan Polisi Nomor: TBL/142/X/SPKT/Sek.Pgd/Res Tangsel/PMJ tertanggal 2 Oktober 2025.
Jayadi menilai proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hingga akhirnya mencapai titik terang dengan penetapan tersangka.
“Saya mengapresiasi kerja keras penyidik Sat Reskrim Polsek Pagedangan yang telah menangani perkara ini secara serius hingga memberikan kepastian hukum,” ujar Jayadi.
Jayadi, yang juga merupakan salah satu pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum – Pojok Kesetaraan Masyarakat (YLBH-PKM), mengaku menyayangkan perkara tersebut harus berlanjut ke proses pidana. Menurutnya, persoalan itu semestinya dapat diselesaikan apabila pihak terlapor menunjukkan itikad baik dan bersikap kooperatif sejak proses perlindungan hukum dilakukan.
Dalam kesempatan yang sama, Jayadi juga menyoroti persoalan yang kerap dihadapi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sebagai pelaku usaha sekaligus agen distribusi es kristal, ia mengaku sering menerima keluhan mengenai adanya permintaan uang koordinasi ketika pelaku UMKM hendak memasok barang ke kawasan proyek pembangunan, klaster perumahan, ruko, hotel, mal, maupun kafe di wilayah Kecamatan Pagedangan dan Kecamatan Kelapa Dua.
Menurutnya, praktik tersebut menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha kecil yang sedang berupaya mengembangkan usahanya.
Oleh karena itu, Jayadi berharap jajaran Polsek Pagedangan, khususnya Unit Binmas, dapat meningkatkan kegiatan penyuluhan dan pembinaan kepada masyarakat agar tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Saya berharap masyarakat yang mengatasnamakan wilayah tidak lagi meminta uang koordinasi kepada pelaku UMKM. Apabila memang sudah ada kesepakatan tertentu, hendaknya semua pihak menjalankan komitmennya dengan baik sehingga tidak berkembang menjadi persoalan pidana,” katanya.
Jayadi berharap penegakan hukum yang profesional dan edukasi kepada masyarakat dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif, aman, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku UMKM di wilayah Pagedangan dan sekitarnya.
Redaksi Kabar Rakyat Nasional (KRN)












