Beranda / Nasional / Sumatera Utara / May Day 2026 di Langkat, Damai di Permukaan, Tuntutan Buruh Menanti Jawaban Nyata

May Day 2026 di Langkat, Damai di Permukaan, Tuntutan Buruh Menanti Jawaban Nyata

2 Mei 2026
KabarRakyatNasional.id Langkat – Sumatera Utara

Peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Kabupaten Langkat berlangsung tertib dan damai, Jumat (1/5/2026). Massa yang tergabung dari berbagai elemen seperti organisasi kepemudaan, kemahasiswaan dan forum diskusi perkebunan turun ke jalan, menyuarakan aspirasi ketenagakerjaan secara terbuka, didepan Kantor Bupati Langkat.

Aksi tersebut tidak sekadar seremoni tahunan. Para peserta bahkan mengenakan atribut menyerupai sosok Marsinah, simbol perlawanan buruh terhadap ketidakadilan, sebagai pesan bahwa persoalan lama belum benar-benar usai.

Dalam orasinya, massa menyampaikan sejumlah tuntutan mendasar, pembentukan satgas ketenagakerjaan, penghapusan sistem outsourcing, penyesuaian regulasi sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, serta penghentian intimidasi terhadap aktivis buruh.

Koordinator aksi menegaskan bahwa momentum May Day bukan sekadar peringatan, melainkan ruang perjuangan untuk kesejahteraan yang selama ini masih timpang. Aspirasi disampaikan secara damai, namun substansinya jelas, ada persoalan struktural yang belum disentuh secara serius.

Di sisi lain, Bupati Syah Afandin merespons dengan pendekatan dialog. Ia mengapresiasi aksi yang kondusif dan menyatakan bahwa pemerintah daerah tengah merumuskan pembentukan satgas ketenagakerjaan. Aspirasi buruh, menurutnya, akan diteruskan ke pemerintah pusat.

Pernyataan itu memberi sinyal positif. Namun, pertanyaan mendasarnya, apakah ini akan berhenti pada komitmen, atau benar-benar berujung kebijakan konkret?

Bupati juga membuka ruang pengaduan bagi buruh yang mengalami tekanan dari perusahaan, sebuah langkah yang patut dicatat. Tetapi dalam praktiknya, keberanian buruh untuk melapor seringkali berbenturan dengan relasi kuasa yang timpang di lapangan.

Aksi May Day di Langkat memang berakhir damai. Namun, kedamaian itu tidak boleh dimaknai sebagai absennya masalah. Justru sebaliknya, ia menjadi indikator bahwa buruh memilih jalur konstitusional untuk menyuarakan keresahan yang masih nyata.

Di tengah narasi kondusivitas, tuntutan buruh tetap menggantung,
apakah negara dan pemerintah daerah benar-benar hadir sebagai pelindung, atau sekadar pendengar?

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *