Beranda / Nasional / Sumatera Utara / Janji JADUP ke Pusat, Antara Kesanggupan dan Realitas Regulasi

Janji JADUP ke Pusat, Antara Kesanggupan dan Realitas Regulasi

22 April 2026
KabarRakyatNasional.id Langkat – Sumatera Utara

Langkah Bupati Langkat, Syah Afandin, yang turun langsung menemui korban banjir (20/4/2026) patut dicatat sebagai respons positif atas tekanan publik. Di tengah gelombang kekecewaan warga yang berbulan-bulan menanti bantuan Jaminan Hidup (JADUP), pernyataan “siap memperjuangkan ke pusat” menjadi penyejuk sementara.

Namun, pertanyaan publik tidak berhenti pada niat baik.

Justru di sinilah persoalan mendasar muncul, apakah JADUP bisa “diperjuangkan” secara politis, atau ia tunduk sepenuhnya pada regulasi administratif yang kaku?

Dalam sistem bantuan sosial di bawah Kementerian Sosial Republik Indonesia, penyaluran bantuan bukan hanya ditentukan oleh lobi kepala daerah, melainkan juga oleh aturan teknokratis yang rigid.

JADUP tidak lahir dari ruang negosiasi, tetapi dari:

  • validasi data korban,
  • status kebencanaan,
  • dan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.

Artinya, jika satu saja syarat tidak terpenuhi, bantuan tidak akan turun, sekalipun diperjuangkan sampai ke Jakarta.

Ketika Data Kerusakan Rumah Menjadi “Pintu Masuk”

Di lapangan, fakta lain yang memantik pertanyaan publik justru lebih mengkhawatirkan.

Sebagian warga yang menerima bantuan sosial, baik JADUP, bantuan stimulan, hingga bantuan isi hunian, ditentukan berdasarkan data kerusakan fisik rumah.

Di sinilah letak persoalan krusial.
Tidak semua korban banjir mengalami kerusakan rumah. Banyak yang:

  • kehilangan mata pencaharian,
  • terdampak secara ekonomi,
  • mengungsi berhari-hari bahkan berminggu minggu
    namun rumahnya secara fisik masih berdiri.

Lalu pertanyaannya,
apakah kerusakan rumah menjadi syarat mutlak dalam regulasi penyaluran bantuan dari Kemensos?

Jika iya, maka ini adalah masalah serius dalam desain kebijakan.

Karena bencana tidak hanya menghancurkan bangunan, tetapi juga menghancurkan kehidupan.

Ketika Regulasi Berpotensi Tidak Adil

Jika benar bantuan sosial disaring melalui indikator kerusakan fisik rumah, maka ada potensi ketidakadilan yang nyata:

  • Korban yang menderita secara ekonomi bisa tersingkir dari daftar penerima.
  • Bantuan menjadi tidak berbasis dampak, tetapi berbasis indikator sempit.
  • Negara gagal menangkap realitas penderitaan warga secara utuh.

Di titik ini, publik berhak bertanya lebih jauh,
apakah regulasi seperti ini masih relevan dengan kondisi nyata di lapangan?

Bisakah Regulasi Diubah?

Pertanyaan berikutnya lebih mendasar,
jika regulasi menjadi penghambat, bisakah ia diperbaharui?

Secara normatif, jawabannya: bisa.
Regulasi kementerian, baik dalam bentuk peraturan menteri maupun petunjuk teknis direktorat jenderal, bukanlah “kitab suci” yang tidak bisa diubah.

Namun dalam praktik birokrasi, perubahan regulasi:

  • membutuhkan waktu,
  • proses panjang,
  • dan kemauan politik yang kuat dari pusat.

Artinya, “memperjuangkan ke pusat” tidak cukup hanya membawa aspirasi, tetapi harus menyentuh akar persoalan, mendorong evaluasi dan perubahan kebijakan.

Jika Tidak, Perjuangan Akan Sia-sia
Di sinilah letak ujian sesungguhnya dari pernyataan Bupati.

Jika yang diperjuangkan hanya pada level pengajuan data dengan kerangka regulasi yang sama, sementara regulasi itu sendiri bermasalah, maka hasilnya sudah bisa ditebak: kebuntuan.

Dan jika itu terjadi, maka:

  • warga tetap tidak mendapatkan haknya,
  • bantuan tetap tidak turun,
  • dan perjuangan yang dijanjikan akan berakhir sebagai retorika.

Lebih tragis lagi,
harapan rakyat akan kembali dipatahkan oleh sistem yang tidak berpihak.

Rakyat Butuh Kepastian, Bukan Retorika

Bencana telah menguji daya tahan warga. Kini, yang diuji adalah keberpihakan negara.

Apakah pemerintah mampu memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan sekaligus memperjuangkan perubahan ketika aturan tidak adil?

Atau justru berlindung di balik regulasi untuk menutupi kelemahan sistem?

Karena pada akhirnya,
jika regulasi tidak mampu menjawab realitas penderitaan rakyat dan tidak ada upaya serius untuk mengubahnya, maka sia-sialah perjuangan hak warga korban banjir.

Dan di situlah negara kehilangan makna kehadirannya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *