17 Juni 2026
KabarRakyatNasional.id Langkat – Sumatera Utara
Sebanyak 748 usulan masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses anggota DPRD Kabupaten Langkat resmi ditetapkan sebagai Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Masa Sidang II Tahun Kedua Tahun Anggaran 2026. Aspirasi tersebut akan menjadi salah satu dasar dalam penyusunan program pembangunan Kabupaten Langkat tahun 2026.
Penetapan Pokir dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Langkat, (15/6/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin-angin, SE didampingi para wakil ketua DPRD serta dihadiri Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah H. Amril, S.Sos., M.AP, kepala perangkat daerah, camat, tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, dan insan pers.
Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin-angin menjelaskan bahwa Pokir DPRD merupakan instrumen penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah yang bertujuan mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang disampaikan melalui wakil rakyat.
Sementara itu, anggota Badan Anggaran DPRD Langkat, Drs. Pimanta Ginting, dalam laporannya menyampaikan bahwa tidak terdapat penambahan usulan Pokir di luar hasil reses Masa Sidang II Tahun Kedua Tahun Anggaran 2026. Seluruh aspirasi yang terkumpul berjumlah 748 usulan dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan program pembangunan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah laporan Badan Anggaran dibacakan, seluruh anggota DPRD yang hadir menyetujui penetapan Pokir tersebut. Keputusan kemudian disahkan melalui ketukan palu oleh Ketua DPRD Langkat.
Dalam sambutannya, Bupati Langkat H. Syah Afandin mengapresiasi DPRD yang telah menjalankan fungsi representasi masyarakat melalui kegiatan reses dan penyusunan Pokir.
Menurutnya, Pokir DPRD merupakan sarana strategis untuk menjaring kebutuhan masyarakat yang nantinya akan diselaraskan dengan arah pembangunan daerah serta kemampuan keuangan daerah.
“Pokok-pokok pikiran DPRD yang telah ditetapkan hari ini merupakan wujud nyata aspirasi masyarakat Kabupaten Langkat yang disampaikan melalui para wakil rakyat. Pemerintah Kabupaten Langkat akan menjadikannya sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan program dan kegiatan pembangunan daerah,” ujar Syah Afandin.
Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD agar pembangunan yang dilaksanakan benar-benar tepat sasaran, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Bupati berharap seluruh usulan yang telah dihimpun dapat diprioritaskan berdasarkan kebutuhan riil masyarakat serta disesuaikan dengan skala prioritas pembangunan daerah sehingga mampu mendorong peningkatan kesejahteraan warga Langkat.
Rapat paripurna berlangsung tertib hingga selesai dan menjadi penanda komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam menyelaraskan aspirasi masyarakat dengan agenda pembangunan daerah.
Namun demikian, tantangan berikutnya adalah memastikan ratusan usulan yang telah ditetapkan tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan semata. Masyarakat tentu menantikan realisasi program yang benar-benar menyentuh kebutuhan dasar warga, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan hingga pemberdayaan ekonomi. Keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari banyaknya aspirasi yang dihimpun, tetapi sejauh mana aspirasi tersebut diwujudkan menjadi kebijakan yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.











