Beranda / Nasional / Sumatera Utara / RDP Kecelakaan Kerja SPPG, Negara Jangan Abai pada Hak dan Keselamatan Pekerja

RDP Kecelakaan Kerja SPPG, Negara Jangan Abai pada Hak dan Keselamatan Pekerja

11 Mei 2026
KabarRakyatNasional.id Langkat – Sumatera Utara

Kasus kecelakaan kerja yang dialami Sri Rahayu Adiningsih, karyawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu, menjadi perhatian serius Komisi II DPRD Langkat. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar 7/5/2026, berbagai pihak dipertemukan untuk mencari solusi atas persoalan yang kini membebani korban dan keluarganya.

RDP tersebut menghadirkan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Langkat, BPJS Ketenagakerjaan, pihak SPPG, Yayasan Mutiara Kharisma Insani Pangkalan Susu, mitra SPPG, hingga keluarga korban. Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Langkat, Juriah.

Dalam forum itu, keluarga korban melalui H. Erman Syaiful menyampaikan bahwa Sri Rahayu mengalami kecelakaan saat dalam perjalanan menuju tempat kerja. Akibat kejadian tersebut, korban masih menjalani perawatan di RS Mitra Medika Premiere Medan dengan biaya pengobatan yang disebut telah mencapai ratusan juta rupiah.

Pihak keluarga berharap adanya tanggung jawab nyata dari pihak terkait terhadap kondisi korban yang hingga kini masih membutuhkan penanganan medis intensif. Mereka juga meminta kepastian mengenai hak-hak korban sebagai pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.

Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Bangun N. Hutagalung, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penetapan pengawas ketenagakerjaan, peristiwa tersebut masuk kategori kecelakaan kerja.

Dengan penetapan itu, korban dinyatakan berhak memperoleh jaminan kecelakaan kerja berupa pembiayaan pengobatan, biaya transportasi, santunan sementara tidak mampu bekerja, hingga hak-hak lain sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Kasus ini tidak hanya menyangkut penyelesaian biaya rumah sakit semata, tetapi juga menjadi cermin masih pentingnya pengawasan terhadap perlindungan tenaga kerja di daerah. Di tengah pelaksanaan program pelayanan publik dan pemenuhan gizi masyarakat, keselamatan pekerja seharusnya menjadi bagian utama yang tidak dapat dipisahkan dari sistem kerja.

Negara melalui regulasi dan lembaga pengawas memiliki tanggung jawab memastikan setiap pekerja mendapatkan perlindungan hukum dan jaminan sosial ketika mengalami risiko kerja. Sebab pekerja bukan sekadar bagian dari program, melainkan manusia yang memiliki hak atas keselamatan dan perlindungan.

RDP yang dilakukan DPRD Langkat dinilai menjadi langkah penting dalam menjalankan fungsi pengawasan. Namun masyarakat tentu berharap hasil pertemuan tersebut tidak berhenti pada pembahasan administratif, melainkan melahirkan keputusan konkret yang mampu menjamin hak korban benar-benar terpenuhi.

Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keberhasilan program pelayanan publik tidak boleh dibangun di atas pengabaian terhadap keselamatan pekerja. Negara tidak boleh abai, karena di balik setiap program yang berjalan, ada pekerja yang mempertaruhkan tenaga, kesehatan, bahkan nyawanya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *