Kabupaten Tangerang — Pada Jumat, 6 Februari 2026 pukul 17.00 WIB, suasana hangat mulai terasa di Kantor Pusat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pojok Kesetaraan Masyarakat yang berlokasi di Jalan Roro Jonggrang Ruko No. 2, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Satu per satu jajaran pengurus dan anggota berdatangan, bukan sekadar untuk berbuka puasa bersama, tetapi untuk merawat ruh perjuangan hukum yang berkeadaban.
Hadir dalam kegiatan tersebut Pembina Ibrahim K. Boli, Ketua Umum Junadi Tarigan, S.H., Wakil Ketua Umum Bedi Budiman, S.H., Sekretaris Jenderal Umar Hasan, S.H., Bendahara Jayadi, serta jajaran advokat dan pengurus, di antaranya Adv. Felik Mahulae, S.H., Hambali, S.H., Ramlan S. Ilza, dan para anggota lainnya.

Buka bersama ini bukanlah seremoni rutin tahunan semata. Ia menjadi ruang kontemplatif yang mempertemukan nilai spiritualitas dengan tanggung jawab profesional advokat. Dalam suasana senja yang perlahan meredup, diskusi hukum mengalir dengan tema yang mendasar: hukum yang menggunakan nurani.
Secara filosofis, hukum tidak hanya dipahami sebagai norma tertulis yang kaku dan prosedural. Hukum adalah institusi moral yang hidup dalam kesadaran masyarakat. Dalam perspektif akademik, hukum yang kehilangan nurani akan terjebak dalam positivisme sempit—sekadar menjalankan teks tanpa menangkap konteks. Padahal, sebagaimana diajarkan dalam tradisi filsafat hukum, keadilan bukan hanya soal legalitas, tetapi juga legitimasi moral.
Diskusi yang berkembang menegaskan bahwa advokat bukan sekadar profesi, melainkan panggilan etis. Profesi hukum memikul amanah untuk menjadi jembatan antara norma dan rasa keadilan sosial. Dalam konteks masyarakat akar rumput, hukum harus membumi—hadir sebagai pembela yang memahami penderitaan, bukan sekadar penyusun argumentasi yuridis.

Para pengurus sepakat bahwa ke depan, LBH PKM harus terus mengembangkan paradigma bantuan hukum yang integratif: menggabungkan ketajaman analisis hukum dengan kepekaan sosial. Hukum yang membela bukan karena kepentingan, tetapi karena kesadaran bahwa setiap manusia memiliki martabat yang harus dilindungi.
Momentum buka bersama ini menjadi simbol bahwa perjuangan hukum tidak lahir dari ruang sidang semata, tetapi juga dari ruang kebersamaan, dialog, dan perenungan. Sebab pada akhirnya, hukum yang kuat bukanlah hukum yang keras, melainkan hukum yang adil—dan keadilan hanya dapat tumbuh dari nurani yang terjaga.












