Beranda / Nasional / Sumatera Utara / Data Tak Berpihak, Korban Banjir Langkat Mengadu ke DPRD, Minta Hak yang Terlewat

Data Tak Berpihak, Korban Banjir Langkat Mengadu ke DPRD, Minta Hak yang Terlewat

17 April 2026
KabarRakyatNasional.id Langkat – Sumatera Utara

Luka akibat banjir yang melanda Kabupaten Langkat pada 25 November 2025 rupanya belum benar-benar kering. Di tengah upaya pemulihan yang berjalan, sebagian warga justru masih bergulat dengan persoalan mendasar, tidak masuk dalam data penerima bantuan.

Kamis, 16 April 2026, puluhan warga Desa Securai Utara, Kecamatan Babalan, mendatangi kantor DPRD Langkat. Mereka datang bukan sekadar menyampaikan keluhan, tetapi menuntut hak yang dirasa terabaikan, bantuan stimulan untuk perbaikan rumah yang rusak akibat bencana.

Dalam audiensi yang diterima Wakil Ketua DPRD Langkat, Romelta Ginting, warga menyampaikan persoalan klasik namun krusial, ketidakakuratan data. Rumah mereka rusak, tetapi tidak tercatat. Akibatnya, bantuan tak kunjung datang.

Padahal, skema bantuan dari pemerintah pusat cukup jelas. Untuk rumah rusak ringan, bantuan mencapai Rp15 juta dari BNPB, ditambah Rp3 juta untuk kebutuhan rumah tangga dan Rp5 juta untuk pemulihan ekonomi. Sementara rumah rusak sedang mendapat Rp30 juta, dan rusak berat hingga Rp60 juta.

Namun di lapangan, angka-angka itu menjadi tak berarti bagi warga yang namanya tak pernah masuk dalam daftar.

Situasi ini bukan kasus tunggal. Sebelumnya, gelombang protes serupa juga terjadi di sejumlah wilayah terdampak, seperti Desa Sekoci Kecamatan Besitang. Warga menilai distribusi bantuan belum merata dan banyak korban yang terlewat dari pendataan.

Bahkan, data yang muncul menunjukkan ribuan kepala keluarga terdampak, tetapi hanya sebagian kecil yang menerima bantuan. Ketimpangan inilah yang memicu kekecewaan hingga aksi berulang, dari tingkat kecamatan hingga ke DPRD.

Di hadapan warga, DPRD Langkat mengakui persoalan utama terletak pada validitas data. Koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat menjadi kunci agar pendataan ulang bisa dilakukan.

Namun pertanyaannya sederhana,
berapa lama lagi warga harus menunggu untuk sekadar diakui sebagai korban?

Di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih, banyak warga masih berjuang memperbaiki rumah secara mandiri. Sebagian bahkan harus berutang, sementara yang lain memilih bertahan di rumah yang belum layak huni.

Aspirasi yang disampaikan ke DPRD bukan sekadar tuntutan bantuan. Ini adalah cermin dari harapan akan keadilan, bahwa negara hadir tanpa membedakan siapa yang terdata dan siapa yang terlewat.

Kini, publik menunggu,
apakah pendataan ulang benar-benar akan dilakukan, atau kembali menjadi janji yang tertunda?

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *