CIANJUR – Peristiwa tragis terjadi di Kampung Bayabang RT 001/006 Desa Talaga, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur. Seorang pria bernama Minta (56) meninggal dunia diduga akibat penganiayaan yang dilakukan tetangganya sendiri, hanya karena persoalan dua buah labu siam.
Jajaran Polsek Cugenang mengamankan terduga pelaku berinisial Ujang Ahmad (40), warga Kampung Bayabang RT 003/006 Desa Talaga, pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan dilakukan oleh piket fungsi Reskrim bersama anggota piket Polsek Cugenang.
Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di depan rumah korban. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula saat korban dituduh mengambil dua buah labu siam di kebun yang digarap pelaku. Korban sempat melarikan diri ke rumahnya, namun dikejar oleh pelaku hingga akhirnya terjadi penganiayaan di depan kediamannya.
Korban dipukul menggunakan tangan kosong dan ditendang hingga mengalami sejumlah luka serius. Aksi tersebut sempat dilerai oleh Cucum Suhenda, adik korban, yang juga menjadi saksi dalam peristiwa itu. Korban bahkan sempat mengakui telah mengambil dua buah labu siam dan menunjukkannya, namun kondisinya sudah terlihat lemah dan berjalan sempoyongan akibat pusing di bagian kepala.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian mata, benjolan di belakang kepala, memar di leher dan lengan, luka lecet di beberapa bagian tubuh, serta hidung mengeluarkan darah. Korban juga sempat muntah-muntah setelah kejadian.

Kondisi korban terus memburuk hingga akhirnya pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 11.30 WIB, korban meninggal dunia di rumahnya. Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian dan meminta agar dilakukan autopsi guna memastikan penyebab kematian.
Petugas dari Polres Cianjur bersama tim Inafis langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengambil sidik jari, memeriksa saksi-saksi, serta membawa jenazah korban ke RSUD Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan luar, ditemukan sejumlah luka memar dan lecet di beberapa bagian tubuh korban, termasuk kepala, dahi, kelopak mata, leher, lengan, siku, hingga kaki, serta bekas darah pada lubang hidung.
” Saat ini terduga pelaku telah diamankan dan kasus tersebut masih dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Cugenang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan akan menangani perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku “. Tegas Kapolsek Cugenang.













