Home / Pendidikan / “Kabid PAUD & DIKMAS Kabupaten Cianjur : Perencanaan Strategis dan Pembinaan Pendidikan untuk Anak dan Masyarakat”

“Kabid PAUD & DIKMAS Kabupaten Cianjur : Perencanaan Strategis dan Pembinaan Pendidikan untuk Anak dan Masyarakat”

Narasi Akademis dan Kontekstual:

Kabid PAUD & DIKMAS, Bapak Jajang Sutisna, menempatkan perencanaan strategis sebagai fondasi utama dalam meningkatkan kualitas pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal masyarakat. Pendekatan ini selaras dengan filosofi pendidikan nasional yang menekankan pengembangan potensi peserta didik secara holistik, inklusif, dan berkelanjutan.

Secara akademis, pembinaan PAUD dan pendidikan kesetaraan memiliki peran kritis dalam membangun human capital sejak dini, sebagaimana dijelaskan oleh teori-teori perkembangan anak dan pendidikan masyarakat (Heckman, 2006; UNESCO, 2010). Peningkatan kualitas guru, sarana prasarana, serta kurikulum yang relevan dapat meningkatkan output pendidikan dan memastikan anak-anak memperoleh keterampilan kognitif, sosial, dan emosional yang optimal.

Kabid PAUD & DIKMAS memiliki tanggung jawab strategis untuk:

  1. Menyusun rencana program dan kebijakan PAUD & DIKMAS agar seluruh kegiatan pendidikan terarah dan berstandar.
  2. Mengelola dan membina lembaga pendidikan, termasuk PAUD, kursus, keaksaraan, dan kesetaraan, sehingga lembaga mampu memberikan layanan pendidikan yang bermutu.
  3. Mengatur kurikulum, penilaian, dan evaluasi kelembagaan, untuk memastikan proses pembelajaran terukur dan adaptif terhadap kebutuhan peserta didik.
  4. Menentukan standar sarana dan prasarana yang memadai serta melakukan pemantauan berkala.
  5. Memberikan izin operasional dan melakukan evaluasi untuk menjamin akuntabilitas dan kualitas lembaga pendidikan.
  6. Menyosialisasikan program dan membuka keterbukaan informasi, agar masyarakat memahami manfaat dan capaian program, bukan hanya terkait anggaran.

Pendekatan ini sejalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik, yang menjadi bagian penting dalam pembangunan pendidikan berkualitas.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Pasal 5 ayat (1): Pendidikan nasional bertujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.

Pasal 28: Pendidikan anak usia dini merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional.

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Pasal 12 dan 13: Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pendidikan, termasuk PAUD dan pendidikan nonformal.

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar PAUD

Mengatur standar pengelolaan, kurikulum, penilaian, sarana prasarana, dan kompetensi pendidik.

  1. Peraturan Pemerintah No 20 Tahun 2003 tentang PAUD Holistik Integratif

Menekankan peran integrasi keluarga, lembaga, dan masyarakat dalam pembinaan anak usia dini.

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 129 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kesetaraan

Mengatur penyelenggaraan program kesetaraan dan pendidikan nonformal, termasuk kursus dan keaksaraan.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *