Home / Pemerintah Daerah / APDESI Sebagai Garda Persatuan Desa: Pembekalan Daring Bersama Beni Irawan, S.H.

APDESI Sebagai Garda Persatuan Desa: Pembekalan Daring Bersama Beni Irawan, S.H.

Cianjur, 20, Oktober 2025 — Kabar Rakyat Nasional

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Cianjur , Beni Irawan, S.H., memberikan pembekalan hukum dan kelembagaan secara daring kepada para kepala desa dan perangkat desa di wilayah Kabupaten Cianjur.
Kegiatan yang bertajuk “Memahami Fungsi dan Peran APDESI dalam Pembangunan Desa dan Penegakan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik” ini menjadi bagian dari edukasi publik yang digagas oleh BICARA dalam rangka memperkuat literasi hukum desa di era digital.

Menurut Beni, APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) dibentuk sebagai wadah resmi bagi para kepala desa di seluruh Indonesia untuk memperjuangkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat desa, sekaligus menjadi mitra strategis pemerintah dalam pembangunan nasional berbasis desa.

Fungsi dan Peran Strategis APDESI

Dalam pemaparannya, Beni Irawan, S.H. menjelaskan empat fungsi utama APDESI yang perlu dipahami masyarakat dan aparatur desa:

  1. Wadah Persatuan dan Solidaritas Desa
    Menghimpun seluruh kepala desa agar memiliki kekuatan bersama memperjuangkan hak dan aspirasi desa.
  2. Jembatan Komunikasi Pemerintahan
    Menghubungkan pemerintah desa dengan pemerintah daerah dan pusat agar kebijakan pembangunan berpihak kepada desa.
  3. Pusat Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas
    Melalui pelatihan dan kerja sama kelembagaan, APDESI membantu meningkatkan profesionalitas aparatur desa.
  4. Advokasi dan Perlindungan Hukum Desa
    Berperan sebagai pelindung desa dalam menghadapi persoalan hukum, administrasi, maupun kebijakan publik.

Unsur Penjelasan
APDESI adalah asosiasi resmi pemerintah desa untuk memperjuangkan kepentingan desa di seluruh Indonesia.
Anggotanya terdiri dari kepala desa dan perangkat desa, serta pengurus di semua tingkatan. Aktif sejak diberlakukannya UU Desa dan terus berkembang melalui kegiatan advokasi dan pembinaan daring maupun luring.
Terstruktur dari pusat (DPP), provinsi (DPD), kabupaten/kota (DPK), kecamatan (Korcam), hingga desa.
Karena desa adalah fondasi pemerintahan nasional yang harus diperkuat secara kelembagaan dan hukum.
Melalui pembekalan daring, pelatihan, dan kerja sama lintas lembaga seperti YLBH, DLH, CSR, dan perguruan tinggi.

Dasar Hukum Keberadaan APDESI

  1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
    Pasal 83 ayat (1) dan (2) memberi dasar bagi pemerintah desa untuk membentuk asosiasi guna memperjuangkan kepentingan bersama.
  2. PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa
    Menetapkan mekanisme pembentukan asosiasi kepala desa di tingkat kabupaten hingga nasional.
  3. Permendagri Nomor 18 Tahun 2018
    Memperkuat fungsi kerja sama antara asosiasi pemerintahan desa dengan lembaga masyarakat, hukum, dan dunia usaha. Pesan Penutup

Menutup pembekalannya, Beni Irawan, S.H. menegaskan bahwa kekuatan desa bukan terletak pada gedung megah, tetapi pada kejujuran dan ilmu aparatur yang melayani rakyat dengan nurani.

Pembekalan daring ini menjadi bagian dari komitmen BICARA dalam membangun sinergi hukum dan pemerintahan desa di Kabupaten Cianjur, sebagai pondasi menuju tata kelola desa yang bersih, berdaya, dan mandiri.

Reporter: Tim Kabar Rakyat Nasional
Editor: Bedi Budiman
Narasumber: Beni Irawan, S.H.
Sumber: Pembekalan Daring BICARA (Cianjur Online Forum, 29 Oktober 2025)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *