Kabarrakyatnasional.id Tangerang — Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Investigasi Negara (DPP LIN) secara resmi memberikan klarifikasi terkait beredarnya pernyataan yang mengatasnamakan institusi oleh seorang bernama D. Silalahi. Dalam pernyataan tersebut, D. Silalahi mengklaim diri sebagai Wakil Kepala Departemen Investigasi Negara DPP LIN.
Melalui keterangan resminya, DPP LIN menegaskan bahwa nama yang bersangkutan tidak tercatat sebagai pengurus maupun anggota dalam struktur organisasi LIN yang sah. Penegasan ini didasarkan pada legalitas organisasi yang telah terdaftar melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-0000885.AH.01.08 Tahun 2025, di bawah kepemimpinan Ketua Umum Robi Irawan Wiratmoko.
Pihak DPP LIN menegaskan bahwa seluruh klaim jabatan maupun pernyataan yang disampaikan oleh D. Silalahi tidak memiliki dasar hukum dan tidak berkaitan dengan lembaga resmi. “Yang bersangkutan bukan bagian dari struktur resmi LIN. Segala aktivitasnya tidak dapat dikaitkan dengan organisasi kami,” demikian disampaikan dalam pernyataan internal.
Lebih lanjut, DPP LIN menyampaikan peringatan keras terhadap pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan nama lembaga untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Organisasi menilai tindakan tersebut dapat merusak kredibilitas dan menyesatkan masyarakat.
Ketua Umum LIN, Robi Irawan Wiratmoko, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan nama lembaga. Seluruh jajaran organisasi, baik di tingkat DPP, DPD, maupun DPC, diinstruksikan untuk meningkatkan pengawasan di wilayah masing-masing.
“Apabila ditemukan pihak yang mengatasnamakan LIN tanpa legalitas yang sah, segera laporkan. Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai langkah preventif, DPP LIN juga mengimbau seluruh anggota di Indonesia agar tidak mengakui ataupun berkoordinasi dengan pihak yang tidak memiliki Surat Keputusan resmi. Setiap indikasi pencatutan nama diminta untuk segera dilaporkan kepada pengurus yang berwenang.
DPP LIN menilai bahwa tindakan pencatutan nama lembaga bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi resmi. Oleh karena itu, organisasi memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik semacam ini.
Dengan klarifikasi ini, DPP LIN berharap masyarakat tidak lagi terpengaruh oleh klaim sepihak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Organisasi menegaskan bahwa hanya kepengurusan yang sah di bawah kepemimpinan Robi Irawan Wiratmoko yang diakui secara resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












