Pagedangan 07 April 2026
Kabarrakyatnasional.id – Seorang pelapor bernama Jayadi menyampaikan harapannya agar proses hukum atas laporan yang ia ajukan dapat segera memperoleh kejelasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan tersebut tercatat di Polsek Pagedangan, Polres Tangerang Selatan, dengan Nomor: LP/B/142/X/2025/SPKT/Sek Pgd/Res Tangsel/PMJ tertanggal 02 Oktober 2025. Dalam perkembangannya, pelapor menyebutkan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan kepada pihak kejaksaan pada 05 Maret 2026.
Namun demikian, hingga saat ini pelapor menyatakan masih menunggu kejelasan lebih lanjut terkait status penanganan perkara tersebut, termasuk mengenai perkembangan penyidikan dan kemungkinan pelimpahan berkas perkara ke tahap berikutnya.
Pelapor menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, dirinya telah memberikan keterangan serta menyerahkan sejumlah dokumen yang dianggap relevan, termasuk bukti administrasi dan korespondensi terkait perkara yang dilaporkan. Selain itu, beberapa saksi juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Merujuk pada ketentuan hukum acara pidana, pelapor memahami bahwa setiap penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang cukup sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pelapor berharap agar proses penyidikan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pada tanggal 03 April 2026, pelapor juga telah berupaya menghubungi pihak penyidik melalui sarana komunikasi untuk menanyakan perkembangan perkara. Hingga saat ini, pelapor masih menunggu tanggapan resmi terkait hal tersebut.
Dalam keterangannya kepada awak media, pelapor menyampaikan harapannya agar penanganan perkara ini dapat dilakukan secara optimal dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Pelapor juga menegaskan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Pelapor berharap seluruh proses dapat berjalan sesuai dengan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, serta kode etik yang berlaku di lingkungan aparat penegak hukum.













