26 November 2025
KabarRakyatNasional.id Langkat – Sumatera Utara.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat akhirnya menetapkan dua tersangka, kasus pengadaan Smartboard di Dinas Pendidikan Langkat.
Tersangka pertama SA mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Dalam pengadaan Smartboard ini SA sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sedangkan Tersangka ke dua adalah S sebagai Kepala seksi (Kasi) Sarana Prasarana (Sarpras) Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Terhadap tersangka S, Kejaksaan Negeri Langkat telah melakukan penahanan selama 20 hari, sementara kepada tersangka SA yang keberadaannya sedang dalam penahanan dengan kasus lain.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Asbach, SH
“Berdasarkan perhitungan ahli, kasus ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar dua puluh miliar,” ungkapnya.
Saat disinggung terkait Pejabat Bupati Langkat Faisal Hasrimy (FH), Kejari Langkat mengungkapkan “PJ sudah dipanggil dia kali. Panggilan pertama tidak menghadiri, dengan alasan sakit dan panggilan yang kedua juga tidak hadir, dengan alasan karena dinas.
“Sudah dua kali dipanggil, namun panggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir, dengan alasan sakit, saat dilakukan panggilan kedua, juga tidak hadir, dengan alasan karena tugas,” kata Asbach.
Dalam paparannya, Asbach menyampaikan, dengan menetapkan dua tersangka, tidak tertutup adanya tersangka lain.
“Kita tunggu perkembangan kasus nya, tidak tertutup ada tersangka lain,” ucapnya.
Sebelumnya, pengadaan Smartboard, dengan anggaran Rp 50 M di Dinas Pendidikan Langkat.
Ada pun kontrak pesanan tersebut, mencakup 200 unit smartboard merk Viewsonic 75″ dengan harga satuan Rp158 juta.
Pengadaan Smartboard di Dinas Pendidikan Langkat, pada masa kepemimpinan Pj. Bupati Faisal Hasrimy tahun 2024, dengan rincian pengadaan smartboard untuk SD senilai Rp31,9 miliar dan untuk pengadaan smartboard SMP senilai Rp17,9 miliar.
Pengadaan smartboard SD perusahaan penyedia barang jasa, kabarnya ditunjuk oleh PA/PPK Disdik Langkat, yakni PT Global Harapan Nawasena, beralamat di Jalan Tanjung Karang No 11, Kelurahan Jati Kulon Kecamatan Jati Kabupaten Kudus dengan nilai kontrak Rp31,9 miliar.
Sementara, untuk pengadaan smartboard SMP, perusahaan penyedia barang yang ditunjuk yakni PT Gunung Emas Ekaputra yang beralamat di Graha Kresna Lt 2A Jalan Arjuna Utara No 28 Tanjung Duren Selatan Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat, dengan nilai kontrak Rp17,9 miliar.













