Kabar Rakyat Nasional.id Langkat – 26 – September 2025 Sumatera Utara
Kasus dugaan korupsi Smart Board di Dinas Pendidikan Langkat, kini ditangani Kejaksaan Negeri Langkat.
Sejumlah ASN Pejabat Dinas Pendidikan Langkat, Kepala Sekolah penerima SmartBoard yang terdiri dari Kepala SDN, SMPN dan beberapa Kepala SMP Swasta juga sudah diperika di Kejasaan Negeri Langkat.
“Tapi kasus dugaan yang menggunakan Anggaran Rp 49,9 M dari APBD P tahun 2024, sampai saat ini belum ada tersangkanya.” Demikian dikatakan Safril SH. Seorang Advocat dan pelatih Sepak Bola, saat ditemui di lapangan Sepak Bola T. Amir Hamzah Stabat, Jum’at, 26 September 2025.
Safril SH, yang juga pernah sebagai Ketua Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) Sumatera Utara, periode 2019 sampai 2024, dan Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI RBA Medan 2018-2023, meminta Kejaksaan Negeri Langkat untuk mengusut tuntas dugaan korupsi SmartBoard tersebut tanpa ada rekayasa dan mengkambing hitamkan tersangka.

“Jangan hanya Pejabat tingkat bawah saja yang diperiksa, periksa juga oknum Kepala Dinas Pendidikan sebelumnya, bahkan periksa juga Pj. Bupati Langkat di tahun 2024.” pintanya.
“Aneh kan, sudah ada penggeledahan berkas di Kantor Dinas, tapi tidak ada tersangkanya sampai saat ini.” ucap Safril menutup pembicaraan.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Langkat telah melakukan penggeledahan di beberapa ruangan Dinas Pendidikan Langkat terkait dugaan korupsi proyek SmartBoard,pada Kamis tanggal 11 September 2025 yang lalu tutup nya.( AZN)