Garut – Kabar Rakyat Nasional
Kemenangan hukum almarhum CEP Yoyo dalam sengketa tanah yang telah berkekuatan hukum tetap tercoreng oleh dugaan permainan kotor aparat desa.
Oknum Kepala Desa Samarang, berinisial TR, dituding menerbitkan Letter C palsu yang menggagalkan proses legalisasi tanah meski telah dimenangkan secara sah melalui putusan pengadilan No. 42/PDT.G/2014/PN.GRT Jo. 350/PDT/2015/PT.BDG.
Lebih ironis, meski proses hukum telah membebaskan CEP Yoyo dari segala tuduhan pidana, pihak desa tetap menolak pengesahan hak atas tanah dengan dalih dokumen bermasalah yang justru diduga kuat dipalsukan sendiri oleh aparat desa. Arsip tidak valid, tanda tangan mencurigakan, hingga coretan tak lazim jadi indikasi awal manipulasi administratif.
“Kami menduga kuat ada mafia tanah bermain Putusan pengadilan yang inkracht saja bisa dicampakkan oleh aparat desa,” ujar pihak keluarga CEP Yoyo.
Keluarga kini menuntut Inspektorat, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk segera mengusut tuntas skandal ini. Mereka khawatir, jika dibiarkan, kasus ini menjadi preseden buruk bagi keadilan di tingkat akar rumput.
Publik kini menanti langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Garut dan aparat penegak hukum: apakah hukum akan kembali ditegakkan, atau justru tunduk di bawah meja kekuasaan desa. (SJ)