Home / Pendidikan / Pedagogik Pendidikan Nonformal sebagai Jalan Kesadaran Hukum dan Kewajiban Belajar

Pedagogik Pendidikan Nonformal sebagai Jalan Kesadaran Hukum dan Kewajiban Belajar

Opini Reflektif

Pendidikan pada hakikatnya bukan sekadar aktivitas transfer pengetahuan, melainkan proses pembentukan kesadaran manusia tentang dirinya, lingkungannya, dan tanggung jawabnya sebagai warga negara. Dalam konteks inilah pendidikan nonformal menemukan relevansinya yang paling hakiki: hadir sebagai jalan kesadaran, terutama bagi masyarakat yang belum sepenuhnya tersentuh sistem pendidikan formal.

Pedagogik pendidikan nonformal berpijak pada pemahaman bahwa manusia belajar bukan hanya di ruang kelas, tetapi di sepanjang kehidupannya. Ia belajar dari pengalaman, dari kesulitan hidup, dari relasi sosial, dan dari persoalan hukum yang dihadapinya sehari-hari. Karena itu, pendidikan nonformal tidak boleh dipahami sebagai pendidikan kelas dua, melainkan sebagai instrumen strategis negara dalam menjamin hak dan kewajiban belajar bagi seluruh warga.

Dalam perspektif hukum, kewajiban belajar bukan semata kewajiban administratif, melainkan kewajiban moral dan konstitusional. Negara telah menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan, dan pada saat yang sama berkewajiban untuk mengembangkan potensi dirinya agar mampu hidup bermartabat, sadar hukum, dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial secara bertanggung jawab.

Pedagogik nonformal berperan penting dalam membangun kesadaran hukum masyarakat. Banyak persoalan hukum di tingkat akar rumput bukan lahir dari niat melanggar, melainkan dari ketidaktahuan dan ketidakberdayaan. Ketika masyarakat tidak memahami hak dan kewajibannya, hukum dipersepsi sebagai ancaman, bukan sebagai pelindung. Di sinilah pendidikan nonformal hadir untuk menjembatani jarak antara norma hukum dan realitas hidup.

Pendekatan pedagogik nonformal menempatkan warga belajar sebagai subjek, bukan objek. Proses pembelajaran dibangun melalui dialog, refleksi pengalaman, dan pemaknaan atas persoalan nyata yang mereka hadapi—baik terkait administrasi kependudukan, hak pendidikan anak, hukum keluarga, hingga kesadaran berbangsa dan bernegara. Dengan cara ini, hukum tidak lagi terasa jauh dan abstrak, melainkan hadir sebagai nilai yang hidup.

Secara filosofis, pendidikan nonformal mengajarkan bahwa belajar adalah proses memanusiakan manusia. Belajar bukan hanya untuk memperoleh ijazah, tetapi untuk membangun kesadaran kritis, etika sosial, dan tanggung jawab kolektif. Masyarakat yang belajar adalah masyarakat yang mampu membedakan hak dan kewajiban, kepentingan pribadi dan kepentingan bersama, kebebasan dan tanggung jawab.

Dalam kerangka pembangunan daerah, pendidikan nonformal juga merupakan fondasi ketahanan sosial. Masyarakat yang sadar hukum dan terbiasa belajar akan lebih tangguh menghadapi perubahan zaman, lebih siap beradaptasi dengan regulasi, dan lebih mampu menjaga harmoni sosial. Oleh karena itu, gerakan wajib belajar tidak boleh dipersempit sebagai urusan anak usia sekolah semata, tetapi sebagai gerakan kesadaran sepanjang hayat.

Kabupaten Cianjur, dengan kekayaan budaya, nilai religius, dan kearifan lokal, memiliki modal besar untuk mengembangkan pedagogik nonformal yang berakar pada nilai gotong royong, adab, dan tanggung jawab sosial. Pendidikan nonformal harus menjadi ruang pembebasan—membebaskan masyarakat dari kebodohan struktural, ketakutan terhadap hukum, dan ketergantungan yang melemahkan.

Pada akhirnya, belajar adalah bentuk ikhtiar manusia untuk menjaga martabatnya. Ketika masyarakat mau belajar, mereka sedang membangun masa depan yang lebih adil dan beradab. Dan ketika negara hadir melalui pendidikan nonformal yang bermakna, negara sedang menjalankan amanat konstitusi secara substantif.

Belajar bukan hanya hak, tetapi kewajiban moral untuk menjadi warga yang sadar, berdaya, dan bertanggung jawab.

Oleh Jajang Sutisna, S.Pd., M.Pd.

Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas)
Kabupaten Cianjur

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *