30 Januari 2026
KabarRakyatNasional.id Langkat – Sumatera Utara
Pemerintah Kabupaten Langkat mengambil langkah tegas untuk menata aktivitas perdagangan di kawasan Pasar Pangkalan Berandan yang selama ini masih dipenuhi pedagang yang berjualan di luar area pasar dan memanfaatkan bahu jalan. Kebijakan ini dibahas dalam rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin langsung oleh Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH, pada Kamis (29/1/2026) di Rumah Dinas Bupati Langkat.
Rakor tersebut digelar sebagai respons atas kondisi pasar di Kecamatan Babalan dan Kecamatan Sei Lepan, di mana banyak pedagang yang membuka lapak di luar area pasar resmi sehingga dinilai mengganggu ketertiban umum dan arus lalu lintas serta menurunkan kenyamanan masyarakat. Pemerintah daerah menilai penataan pasar perlu segera dilakukan melalui penertiban sekaligus relokasi pedagang ke tempat yang telah disediakan.

Dalam arahannya, Bupati Syah Afandin menyebutkan bahwa relokasi pedagang dilakukan berdasarkan wilayah dan jenis aktivitas usaha. Pedagang buah dan penjual stiker yang berjualan di Kecamatan Sei Lepan, diperkirakan berjumlah sekitar 50 pedagang, akan dipindahkan ke Terminal Berandan. Sementara itu, sekitar 111 pedagang di Pasar Pangkalan Berandan yang berada di Kecamatan Babalan akan diarahkan kembali untuk berjualan di dalam area pasar lama, dan tidak lagi membuka lapak di pinggir jalan.
Untuk mendukung langkah penataan ini, Bupati Langkat memerintahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat untuk segera menerbitkan surat resmi sebagai dasar pelaksanaan relokasi pedagang. Selain itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat juga diinstruksikan untuk melakukan pembersihan dan penataan lokasi relokasi menggunakan alat berat, dengan target penyelesaian paling lama empat hari.

Syah Afandin menekankan pentingnya kerja sama antar lintas sektor untuk menyukseskan proses penataan pasar ini. Ia meminta dukungan penuh dari camat, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas PUPR, Satuan Polisi Pamong Praja, serta seluruh instansi terkait agar proses penertiban dan relokasi dapat terlaksana secara tertib dan berkelanjutan demi kepentingan bersama.
Bupati juga menegaskan bahwa langkah ini diambil bukan semata untuk menegakkan aturan, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih tertata, aman, dan memberikan kenyamanan bagi pedagang maupun masyarakat umum yang beraktivitas di area pasar.
Rakor tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, para kepala perangkat daerah terkait, serta Camat Babalan dan Camat Sei Lepan.










