Cianjur, Kabar Rakyat Nasional — Kekerasan jalanan kembali menghantui warga Kabupaten Cianjur. Seorang pemuda yang diduga tidak memiliki persoalan dengan pelaku justru menjadi korban pembacokan brutal oleh sekelompok orang bersenjata tajam di Kecamatan Sukaluyu.
Peristiwa mencekam itu terjadi pada Minggu dini hari, 18 Januari 2026, sekitar pukul 04.30 WIB, di Kampung Selajambe, Desa Selajambe. Korban berinisial LI (22), seorang wiraswasta warga setempat, harus dilarikan ke fasilitas medis setelah mengalami sejumlah luka serius akibat sabetan senjata tajam.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kejadian bermula saat korban keluar rumah hanya untuk membeli rokok di sebuah warung dekat lapangan sepak bola Desa Tanjungsari. Namun dalam perjalanan pulang, korban tiba-tiba dihadang sekelompok orang yang datang berboncengan menggunakan empat sepeda motor.
Tanpa peringatan, para pelaku langsung turun dan menyerang korban secara membabi buta menggunakan celurit. Korban mengalami luka robek di jari, pergelangan tangan kanan, serta luka cukup dalam di bagian perut kiri. Serangan tersebut berlangsung singkat namun sangat brutal.

Usai melakukan aksinya, para pelaku langsung kabur meninggalkan korban tergeletak di lokasi kejadian. Warga sekitar yang mengetahui peristiwa tersebut segera memberikan pertolongan dan membawa korban untuk mendapatkan perawatan medis.
Mendapat laporan dari masyarakat, Satreskrim Polres Cianjur bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Jumat dini hari, 23 Januari 2026, sekitar pukul 02.30 WIB, polisi berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku yang diduga kuat terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam jenis celurit dan golok, dua unit sepeda motor, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta beberapa unit telepon genggam.
Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat Pasal 262 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan rekaman atau konten kekerasan di media sosial, karena selain melanggar etika, hal tersebut berpotensi memicu ketakutan dan keresahan publik.
Polres Cianjur menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan guna memastikan keamanan warga serta menekan aksi kekerasan jalanan yang meresahkan masyarakat













