Home / Nasional / Sumatera Utara / Harga Pupuk Diduga Melambung, FORMAS Audiensi Ke Polres Langkat.

Harga Pupuk Diduga Melambung, FORMAS Audiensi Ke Polres Langkat.

24 Januari 2026
KabarRakyatNasional.id. Langkat – Sumatera Utara

Forum Mahasiswa Kecamatan Secanggang (FORMAS) menggelar Audiensi dan Dengar Pendapat dengan Kepolisian Resor (Polres) Langkat pada Kamis 22/1/2026.
Audiensi tersebut bertujuan menyampaikan laporan dugaan penyimpangan distribusi dan harga pupuk bersubsidi di Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat yang dinilai merugikan petani.

Delegasi FORMAS diterima oleh perwakilan Kapolres Langkat, Katim Intelkam AIPTU Erwin Alamsyah. Dalam pertemuan itu, mahasiswa memaparkan temuan lapangan mengenai adanya kesenjangan antara regulasi pemerintah pusat dan praktik distribusi pupuk di tingkat bawah. Kondisi ini dinilai semakin memberatkan petani, terlebih masyarakat Secanggang baru-baru ini terdampak banjir yang menyebabkan kerugian sektor pertanian.

Ketua FORMAS, Muhammad Fery, menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/2025, Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi telah diturunkan sekitar 20 persen. Secara ketentuan, harga pupuk Urea ditetapkan Rp1.800 per kilogram dan NPK Rp1.840 per kilogram.

Namun, hasil investigasi mahasiswa di lapangan menunjukkan pupuk bersubsidi diduga masih dijual di kisaran Rp130.000 hingga Rp150.000 per karung (50 kg). Jika dikonversi, harga tersebut setara Rp2.600 hingga Rp3.000 per kilogram, jauh melampaui HET yang ditetapkan pemerintah.

Dalam audiensi, FORMAS menyampaikan enam poin utama:

  1. Dugaan pelanggaran HET oleh grosir dan pengecer.
  2. Dugaan konspirasi antara oknum PPL, ketua kelompok tani, dan pengecer untuk menaikkan harga.
  3. Praktik pungutan tambahan berkedok biaya administrasi.
  4. Penebusan pupuk tanpa KTP atau Kartu Tani yang membuka celah manipulasi data.
  5. Tidak adanya bukti transaksi resmi dalam pembelian pupuk.
  6. Lemahnya pengawasan dari instansi terkait, termasuk Dinas Pertanian Kabupaten Langkat.

“Ini bukan sekadar persoalan harga, tetapi dugaan kerugian keuangan negara karena pupuk subsidi dibiayai APBN. Jika ada selisih harga yang dimainkan, itu sudah masuk ranah tindak pidana korupsi,” ujar Wahyu Ari dalam pertemuan tersebut.

Menanggapi laporan itu, AIPTU Erwin Alamsyah menyatakan pihak kepolisian menerima aspirasi dan data yang disampaikan mahasiswa. Laporan tersebut telah dicatat sebagai Laporan Informasi (LI) dan akan diteruskan ke pimpinan Polres Langkat untuk dilakukan pendalaman, verifikasi lapangan, serta tindak lanjut sesuai ketentuan hukum.

Langkah FORMAS ini diharapkan dapat mendorong perbaikan tata kelola distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Langkat, sekaligus melindungi hak petani dan menjaga ketahanan pangan nasional.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *