24 Desember 2025
KabarRakyatNasional.id Langkat – Sumatera Utara.
Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Langkat menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Langkat tahun 2026 sebesar 8 persen dari UMK tahun 2025. Kesepakatan ini diambil melalui rapat resmi yang melibatkan unsur pemerintah daerah, serikat pekerja, dan perwakilan pengusaha, pada Rabu 24/12/2025, diruang rapat Dinas Ketenagakerjaan Langkat.
UMK Langkat tahun 2025 tercatat sebesar Rp3.134.660. Dengan kenaikan 8 persen tersebut, UMK Langkat 2026 diperkirakan berada di kisaran Rp3,38 juta. Namun demikian, angka final masih menunggu penetapan resmi melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Langkat, Drs.Rajanami, M.Si, menjelaskan, kesepakatan ini merupakan hasil pembahasan yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan pengupahan yang berlaku, serta mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, inflasi, dan kemampuan dunia usaha. Seluruh unsur yang terlibat dalam rapat menyepakati besaran kenaikan tersebut secara musyawarah.
Hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Daerah selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati Langkat untuk diteruskan sebagai rekomendasi kepada Gubernur Sumatera Utara. Penetapan UMK baru akan berlaku setelah gubernur mengeluarkan SK dan mulai efektif 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026.
Kenaikan UMK ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja di tengah tekanan biaya hidup yang terus meningkat, sekaligus tetap menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha di Kabupaten Langkat. Pemerintah daerah menegaskan, UMK merupakan jaring pengaman upah minimum dan tidak menutup kemungkinan perusahaan memberikan upah di atas UMK sesuai kemampuan masing-masing.
Di sisi lain, sejumlah kalangan buruh menilai kenaikan 8 persen masih perlu dikawal agar benar-benar diterapkan di lapangan. Mereka berharap pengawasan ketenagakerjaan diperkuat untuk mencegah pelanggaran upah minimum. Sementara dari kalangan pengusaha, kepastian hukum melalui SK gubernur dinilai penting agar dunia usaha memiliki acuan resmi dalam menyusun struktur dan skala upah tahun 2026.
Dengan disepakatinya kenaikan UMK Langkat 2026 ini, seluruh pihak kini menunggu keputusan akhir dari Gubernur Sumatera Utara sebagai dasar hukum pelaksanaan di seluruh sektor usaha di Kabupaten Langkat.











