Home / Nasional / Sumatera Utara / Kejari Langkat Tetapkan Dirut PT Bismacindo Perkasa Sebagai Tersangka Baru Kasus Smartboard

Kejari Langkat Tetapkan Dirut PT Bismacindo Perkasa Sebagai Tersangka Baru Kasus Smartboard

09 Desember 2025
KabarRakyatNasional.id Langkat – Sumatera Utara.

Gelombang penindakan korupsi di Kabupaten Langkat kembali bergerak. Setelah menetapkan dua pejabat Dinas Pendidikan sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri Langkat kini menambah satu nama penting, Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, berinisial BP, sebagai pihak yang diduga turut bertanggung jawab dalam perkara pengadaan Smartboard Tahun Anggaran 2024.

Penetapan tersangka dilakukan Selasa (9/12/2025) di Rutan Kelas I-A Tanjung Gusta Medan, tempat BP memang tengah menjalani penahanan untuk perkara lain.
Langkah ini tertuang dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-03/L.2.25.4/Fd.1/12/2025, tanggal 8 Desember 2025. Dokumen tersebut menjadi titik krusial yang menegaskan peran BP dalam proses pengadaan yang kini disorot publik. Hal ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Langkat, Ika Luis Nardo, SH. MH.

Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan bahwa PT Bismacindo Perkasa diduga kuat menjadi aktor utama dalam penentuan harga Smartboard yang tidak sesuai dengan standar harga resmi dari Prinsipal ViewSonic di Indonesia. Perbedaan harga dengan yang tercantum di e-Katalog diduga begitu besar hingga mengarah pada praktik mark-up masif.

Tak berhenti di situ, penyidik juga menemukan bukti bahwa BP mengubah sejumlah spesifikasi barang dari paket yang seharusnya diterima. Ketidaksesuaian ini bukan hanya melanggar kontrak, tetapi juga merugikan kualitas barang yang diperuntukkan bagi proses pendidikan di Langkat.

Dua alat bukti sah mendasari penetapan BP menjadi tersangka, meliputi dokumen pengadaan, keterangan saksi, hasil pemeriksaan fisik, hingga audit independen yang mengungkap indikasi kerugian negara kurang lebih Rp20 miliar. Angka yang mencengangkan, sekaligus menjadi tamparan keras bagi wajah pelayanan publik di sektor pendidikan.

Walau ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan tambahan terhadap BP karena ia sudah menjalani penahanan dalam perkara terpisah.

Sebelumnya, Kejari Langkat telah lebih dulu menetapkan dua pejabat Dinas Pendidikan, Kadis Pendidikan Langkat, SA, dan Kepala Seksi Sarpras, Sup, sebagai tersangka. Keduanya telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.

Dengan bertambahnya satu tersangka dari pihak penyedia, perkara Smartboard ini semakin menguatkan satu kesimpulan, korupsi tidak pernah dilakukan sendirian. Ia adalah kejahatan sistemik, yang merugikan rakyat dan masa depan anak-anak yang seharusnya mendapat fasilitas pendidikan terbaik. Langkat kini menunggu, apakah rantai kejahatan ini akan terus diurai hingga ke akar-akarnya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *