04 Desember 2025
KabarRakyatNasional.id Langkat – Sumatera Utara
Langkat kembali menjadi panggung kepedihan. Banjir besar yang merendam 16 kecamatan, menimpa lebih dari seratus ribu jiwa, merobohkan rumah, memutus jalan, dan menelan sedikitnya 11 nyawa, bukan sekadar bencana alam, ini adalah tragedi tata kelola. Air bah yang menghantam sejak akhir November hingga awal Desember 2024 memperlihatkan bahwa negara masih gagap menghadapi kedaruratan, bahkan di wilayah yang saban tahun berhadapan dengan risiko serupa.
Pada 3 Desember 2024, Bupati Langkat Syah Afandin harus menembus akses yang terputus menuju Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura. Bukan dengan jalur darat, karena jalan itu sudah hilang diterjang banjir. Ia memilih cara menyeberang dengan getek dari Desa Hinai Kiri, Kecamatan Secanggang. Pilihan itu bukan heroik, pilihan itu terpaksa. Karena negara tidak menyediakan opsi lain yang lebih layak.
Perjalanan tanggal 3 Desember itu membuka satu fakta keras yang tidak bisa lagi ditutup-tutupi, masih banyak warga terisolir yang belum menerima bantuan. Ketika ratusan warga memadati Afandin, sebagian memohon, sebagian protes, sebagian hanya diam memeluk anak yang kedinginan.
Di titik inilah kita harus berkata jujur, apa yang terjadi di Langkat bukan hanya bencana alam, tetapi bencana administrasi.
Pemerintah Kabupaten membawa beras, telur, minyak goreng, mie instan, kids-ware, family kit, selimut, kasur lipat, hingga obat-obatan. Tapi fakta bahwa bantuan itu baru menyentuh Pantai Cermin setelah bupati sendiri menyebrangi sungai, menunjukkan betapa lambannya distribusi di masa kritis. Tidak adil bila negara selalu meminta masyarakat “bersabar,” sementara negara sendiri tidak bergerak secepat air yang merendam rumah-rumah mereka.
Instruksi Afandin, “Saya tidak mau dengar lagi ada posko yang tidak mendapat bantuan,” adalah kemarahan yang tepat. Namun tulisan ini dengan tegas mengingatkan, kemarahan itu seharusnya diarahkan ke sistem, bukan hanya ke perangkat desa. Karena persoalan distribusi yang amburadul tidak lahir dari satu kepala desa, tetapi dari ketidaksiapan struktural penanganan bencana.
Dalam situasi darurat, Pemerintah Daerah harus memiliki protokol cepat:
– pemetaan titik isolasi berbasis data,
– armada air yang siap kapan pun,
– jalur logistik cadangan,
– pendataan pengungsi real-time,
– sistem komunikasi darurat saat jaringan putus.
Langkat, pada 3 Desember itu, memperlihatkan bahwa sebagian dari elemen ini tidak bekerja. Bila bupati harus turun tangan agar bantuan benar-benar sampai, itu berarti sistemnya kalah oleh keadaan.
Lebih keras lagi harus dikatakan, pemerintah pusat dan provinsi juga tidak bisa lepas tangan. Dengan 16 kecamatan terdampak, ribuan pengungsi, dan puluhan ribu rumah yang terendam, apakah tidak cukup untuk mempercepat status bantuan skala nasional? Apakah Sumatera harus menunggu lebih banyak korban sebelum negara menganggap ini prioritas? Apakah karena Langkat atau Sumatera, bukan bagian dari “pusat kekuasaan,” maka penderitaannya tidak cukup mendesak?
Bencana ini tidak boleh diletakkan hanya di pundak pemerintah daerah. Negara harus hadir utuh, dengan anggaran darurat, perlengkapan evakuasi, dan pasukan logistik yang bergerak tanpa menunggu perintah seremonial.
Pada akhirnya, banjir Langkat adalah ujian, siapa yang bergerak karena jabatan, siapa yang bergerak karena warga, dan siapa yang tidak bergerak sama sekali. Kunjungan Syah Afandin pada 3 Desember memberi sedikit harapan, tetapi harapan itu tidak akan bertahan bila tidak diikuti pembenahan besar-besaran dari hulu sampai hilir.
Tulisan ini berpihak pada mereka yang terjebak di rumah tanpa makanan, pada anak-anak yang tidur di lantai tanpa selimut, pada lansia yang menunggu obat. Mereka tidak butuh pidato penghibur. Mereka butuh negara yang bekerja. Sekarang. Bukan nanti.











