03 Desember 2025
KabarRakyatNasional.id Langkat – Sumatera Utara.
Pemerintah Kabupaten Langkat memperpanjang masa tanggap darurat bencana banjir, mulai 3 hingga 12 Desember 2025. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Langkat nomor 360-05/K/2025.
Sebelumnya Pemkab Langkat telah menetapkan masa tanggap darurat banjir dari 26 November sampai 2 Desember 2025.

“Perpanjangan masa tanggap darurat ini dikarenakan masih ada sejumlah wilayah Langkat yang tergenang banjir, dan penanganan dampak banjir masih berjalan,” jelas Syah Afandin, Bupati Langkat, Rabu,03/12/2025.
Selain memperpanjang masa tanggap darurat banjir, Pemkab Langkat juga menyampaikan himbauan dan melarang seluruh pedagang untuk menaikan harga barang kebutuhan pokok secara tidak wajar dan tidak menimbun barang serta tidak melakukan penipuan atau praktik tidak jujur.













