Home / Pemerintah Daerah / Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Desa Cijantra Naik ke Tahap Penyidikan

Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Desa Cijantra Naik ke Tahap Penyidikan

Pagedangan, Kamis 12 Maret 2026

Kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang diduga melibatkan seorang oknum Ketua RW di Desa Cijantra, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, memasuki babak baru. Perkara yang dilaporkan oleh seorang warga bernama Jayadi tersebut kini dikabarkan telah meningkat dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan oleh pihak Kepolisian Sektor Pagedangan, Polres Tangerang Selatan.

Perkara ini bermula dari adanya permintaan uang koordinasi yang diduga disampaikan oleh oknum Ketua RW tersebut kepada Jayadi terkait rencana suplai es kristal ke lokasi proyek di Kampung Aren, Desa Cijantra, serta ke sebuah restoran di wilayah tersebut. Namun setelah uang tersebut diberikan, menurut keterangan pelapor, lokasi yang dijanjikan tidak terealisasi karena suplai es kristal di lokasi yang dimaksud diduga justru dilakukan oleh pihak lain.

Merasa dirugikan, Jayadi kemudian menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum kepada Polres Tangerang Selatan.

Saat ditemui awak media Kabar Rakyat Nasional, Jayadi menjelaskan bahwa dirinya pertama kali mengajukan surat permohonan perlindungan hukum pada 4 Juni 2025 kepada Polres Tangerang Selatan. Selanjutnya, penanganan perkara tersebut dilimpahkan ke Polsek Pagedangan pada 11 Juni 2025.

Jayadi menyampaikan bahwa tujuan awal pengajuan surat perlindungan hukum tersebut adalah untuk membuka ruang mediasi dengan pihak yang bersangkutan. Namun menurutnya, upaya mediasi tersebut tidak mendapatkan tanggapan yang diharapkan.

Karena itu, Jayadi kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Pagedangan dengan Nomor: TBL/B/142/X/2025/SPKT/Sek.Pgd/Res.Tangsel/PMJ tertanggal 2 Oktober 2025.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima oleh Jayadi, dalam proses penyelidikan penyidik telah memeriksa pelapor serta sejumlah saksi. Penyidik juga disebut telah dua kali mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak terlapor.

Selanjutnya, setelah dilakukan gelar perkara, status penanganan perkara tersebut ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Jayadi berharap agar proses penanganan perkara ini dapat berjalan secara profesional, transparan, cepat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga seluruh pihak yang terlibat dapat memperoleh kepastian hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait perkara tersebut.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *