CIANJUR, 25 Februari 2026 — Dugaan pelanggaran serius dalam sistem administrasi kependudukan mencuat di Kabupaten Cianjur. Seorang warga bernama Sudarjati dilaporkan tercatat meninggal dunia dalam dokumen resmi negara, padahal yang bersangkutan masih hidup. Lebih jauh, status kematian tersebut diduga menjadi dasar terbitnya pencatatan pernikahan dengan pihak lain.
Kasus ini kini bergulir dan berpotensi menyeret unsur pidana, perdata, serta dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik.
Kronologi Awal Terungkapnya Kasus
Peristiwa ini terungkap saat keluarga melakukan penelusuran data kependudukan. Mereka mendapati bahwa nama Sudarjati tercatat telah meninggal dunia berdasarkan surat keterangan kematian yang diduga diterbitkan dari Desa Cibulaka, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur.
Padahal secara faktual, Sudarjati masih hidup.
Ironisnya, setelah status kematian tersebut tercatat secara administratif, muncul pencatatan pernikahan baru yang terdaftar dan buku nikah diterbitkan melalui KUA Kecamatan Cugenang.
Kuasa hukum keluarga, Adv. Dede Rohmam, SH, menyebut adanya rangkaian peristiwa administratif yang janggal dan tidak sesuai prosedur.
“Ini bukan sekadar kesalahan teknis. Ada proses administratif yang berjalan tanpa dasar verifikasi yang sah. Status kematian itu justru menjadi pintu masuk bagi tindakan hukum lain, yakni pencatatan pernikahan,” ujarnya.

Dugaan Pelanggaran Prosedur
Dalam standar operasional administrasi kependudukan, pencatatan kematian harus melalui tahapan ketat, antara lain:
Laporan keluarga inti
Surat pengantar RT/RW
Keterangan medis atau surat kematian resmi
Verifikasi aparat desa
Input dan validasi oleh sistem kependudukan
Namun dalam kasus ini, keluarga inti—termasuk ibu kandung—mengaku tidak pernah melaporkan kematian tersebut.
Saat klarifikasi dilakukan ke pihak desa, aparat disebut hanya menyampaikan bahwa laporan berasal dari seseorang yang disebut sebagai “Pak Amil”. Hingga kini, identitas yang dimaksud tidak jelas dan dokumen dasar laporan tidak dapat ditunjukkan.
“Ketika kami minta dokumen pendukung, tidak ada. Ini yang memperkuat dugaan adanya maladministrasi serius,” tegas kuasa hukum.
Potensi Pelanggaran Hukum
Secara hukum, peristiwa ini dapat menyentuh beberapa ranah:
- Ranah Administrasi Negara
Diduga terjadi maladministrasi dalam pelayanan publik, yakni tindakan tidak sesuai prosedur yang mengakibatkan kerugian hak warga negara. - Ranah Perdata
Status kematian administratif dapat menghilangkan hak-hak keperdataan seseorang, termasuk hak perkawinan, waris, dan hak identitas hukum. - Ranah Pidana
Jika terbukti terdapat pemalsuan dokumen, keterangan tidak benar, atau penggunaan data palsu untuk memperoleh pencatatan hukum, maka dapat mengarah pada dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan administrasi negara.
Pertanyaan Besar yang Belum Terjawab
Beberapa hal yang kini menjadi fokus penelusuran:
Siapa pelapor awal kematian?
Bagaimana mekanisme verifikasi dilakukan?
Siapa pejabat yang memvalidasi dan menginput data?
Apakah ada kelalaian atau unsur kesengajaan?
Mengapa keluarga inti tidak pernah dikonfirmasi?
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran publik terkait validitas sistem administrasi kependudukan dan keamanan data warga negara.
Dampak Sosial dan Hak Sipil
Pencatatan kematian terhadap warga yang masih hidup bukan sekadar kesalahan administratif. Dampaknya sangat luas, antara lain:
Hilangnya hak identitas hukum
Potensi sengketa perkawinan
Kerugian perdata
Gangguan terhadap hak sipil dan administrasi negara
Kuasa hukum menyatakan pihaknya masih membuka ruang penyelesaian kooperatif. Namun proses hukum tetap akan ditempuh untuk memastikan pemulihan hak sipil korban serta mengungkap rantai tanggung jawab administratif.
Ujian Sistem Administrasi Negara
Kasus ini menjadi ujian serius bagi sistem administrasi kependudukan di tingkat desa hingga kecamatan. Validitas data kependudukan adalah fondasi kepastian hukum warga negara.
Jika benar seorang warga dapat “dimatikan” secara administratif tanpa verifikasi keluarga, maka persoalan ini bukan hanya kasus individual, melainkan menyangkut kredibilitas tata kelola administrasi publik.
Proses klarifikasi dan penelusuran hukum kini tengah berjalan. Publik menanti langkah konkret aparat terkait untuk memastikan keadilan administratif ditegakkan dan hak sipil warga negara dipulihkan sepenuhnya.












