CIANJUR, 26 Februari 2026 – Aduan dan permintaan bantuan pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Cianjur, Risma Agustina binti Edi Supardi (alm), yang dilaporkan dalam kondisi kritis di Dubai, Uni Emirat Arab, diajukan langsung oleh Maenunah selaku ibu kandung korban dan menguasakan sepenuhnya kepada Dede Rohman,.S.HI.dan Partner. Kamis ( 26/02/2026).
Melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Dede Rohman dan Partners, Maenunah melaporkan bahwa anaknya diduga menjadi korban penyanderaan oleh sindikat agensi dan sponsor, sekaligus mengalami dugaan pemerasan sebesar Rp40 juta sebagai syarat kepulangan ke Indonesia.
Dalam rilis resmi, disebutkan bahwa Risma diberangkatkan pada tahun 2025 melalui jalur non-prosedural oleh oknum sponsor berinisial Ratna yang bekerja sama dengan sponsor bernama Ichi yang diduga beralamat di wilayah Jampang, Surade, Sukabumi. Pemberangkatan tersebut diduga dilakukan dengan manipulasi dokumen medis serta proses keberangkatan ilegal.

Kuasa hukum keluarga menyebut, sebelum keberangkatan, korban memiliki riwayat cedera tulang punggung kronis dan gangguan pernapasan yang seharusnya tidak lolos pemeriksaan kesehatan. Namun, keberangkatan tetap dipaksakan demi kepentingan pihak sponsor.
Setibanya di Dubai, kondisi kesehatan Risma dilaporkan semakin memburuk akibat beban kerja berat yang memicu sesak napas akut. Bukannya mendapatkan penanganan medis yang layak, pihak agensi di Dubai justru diduga merampas handphone korban setelah sempat menghubungi keluarga di Indonesia.
Tak lama kemudian, keluarga menerima permintaan uang tebusan sebesar Rp40.000.000 (empat puluh juta rupiah) sebagai syarat pemulangan korban. Sejak adanya permintaan tersebut, komunikasi antara korban dan keluarga terputus total.
Maenunah, ibu korban, melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa seluruh laporan, aduan, serta permohonan bantuan kepulangan Risma disampaikan langsung olehnya sebagai pihak keluarga yang sah dan bertanggung jawab atas keselamatan anaknya.

Tim kuasa hukum juga telah menyiapkan laporan resmi ke Polres Cianjur dengan jeratan pasal berlapis, di antaranya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 482 KUHP baru terkait pemerasan, serta Pasal 448 KUHP baru terkait perampasan kemerdekaan atau penyanderaan.
Pihak keluarga mendesak pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri, KJRI Dubai, dan BP2MI agar segera melakukan evakuasi medis darurat dan memfasilitasi pemulangan Risma ke Indonesia.
“Kami tidak akan membayar tebusan. Permohonan bantuan ini murni disampaikan oleh ibu korban, Maenunah, demi keselamatan dan kepulangan anaknya,” tegas kuasa hukum keluarga.
Hingga berita ini diturunkan, Maenunah masih menunggu respons resmi dari otoritas terkait mengenai keberadaan dan kondisi pasti Risma di Dubai, seraya berharap negara segera hadir untuk menyelamatkan dan memulangkan putrinya ke tanah air.













