11 Februari 2026
KabarRakyatNasional.id Langkat – Sumatera Utara
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Langkat Stabat menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) penting dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Langkat, Selasa (10/2/2026). Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperluas jaminan perlindungan sosial bagi pengurus dan penggiat masjid serta musholla di seluruh wilayah Kabupaten Langkat.
Acara penandatanganan yang berlangsung di salah satu Cafetaria di Stabat dihadiri oleh pimpinan kedua lembaga, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langkat Stabat, Sugiyanto, dan Ketua DMI Kabupaten Langkat, H. Iskandar Sugito S.Pd, MM.
Sugiyanto menyatakan bahwa PKS ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman nasional antara BPJS Ketenagakerjaan dan DMI, yang bertujuan memberikan perlindungan sosial yang lebih menyeluruh tidak hanya kepada pekerja formal, tetapi juga kepada pekerja di sektor keagamaan. Menurutnya, para pengurus masjid, ustadz, marbot, dan penggiat masjid memiliki aktivitas rutin yang membawa risiko pekerjaan, sehingga layak mendapatkan jaminan perlindungan sosial seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Pengurus masjid, ustadz, dan marbot menjalankan tugas mulia setiap hari dan juga memiliki risiko pekerjaan,” ujar Sugiyanto. “Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan mereka terlindungi secara sosial.”
Sementara itu, Ketua DMI Kabupaten Langkat, H. Iskandar Sugito, menyampaikan apresiasi atas inisiatif BPJS Ketenagakerjaan dalam menjalin kerja sama tersebut. Ia berharap langkah ini dapat memberikan manfaat nyata bagi para pengurus dan penggiat masjid serta mengurangi risiko sosial yang berpotensi menimbulkan dampak ekonomi bagi keluarga mereka. Selain itu, Iskandar meminta agar BPJS Ketenagakerjaan aktif melakukan sosialisasi kepada seluruh Badan Kemakmuran Masjid (BKM) di Kabupaten Langkat agar manfaat program dapat dirasakan secara luas.
Kerja sama ini menjadi bukti nyata sinergi antara lembaga pemerintah dan organisasi keagamaan dalam memperkuat jaringan jaminan sosial di tingkat lokal, khususnya bagi sektor informal yang selama ini kurang terjangkau oleh program perlindungan ketenagakerjaan.












