8 Februari 2026
KabarRakyatNasional.id Langkat – Sumatera Utara
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat menerima dan mencatat aspirasi yang disampaikan oleh Dewan Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (DPC SEMMI) bersama warga dari Kecamatan Kuala terkait dugaan ketidaksesuaian prosedur penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di wilayah mereka. Aspirasi itu disampaikan dalam rapat yang digelar Komisi III DPRD Langkat di ruang rapat komisi, (6/2/2026).
Perwakilan mahasiswa menyatakan bahwa mekanisme pengajuan KUR di BRI Unit Kuala dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah karena masih mensyaratkan agunan (jaminan) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurut mereka, persyaratan tersebut justru menghambat UMKM dan bertentangan dengan tujuan program KUR yang harusnya memberikan kemudahan akses modal tanpa beban tambahan yang memberatkan.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPRD Langkat, Drs. Pimanta Ginting, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa dan masyarakat. Pimanta menegaskan bahwa suara warga akan diperjuangkan di lembaga legislatif agar persoalan ini mendapat perhatian serius.

Sementara itu, Anggota Komisi III, Ahmad Senang, menyebut persoalan ini perlu menjadi perhatian dan ditindaklanjuti melalui rekomendasi resmi Komisi III demi melindungi kepentingan masyarakat kecil.
Sekretaris Komisi III, Rahmad Rinaldi, SE. M.Pd juga menyarankan agar pada pertemuan lanjutan diundang pihak-pihak berwenang seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperjelas regulasi dan mekanisme penyaluran KUR.
Meski demikian, rapat tersebut belum menghasilkan kesimpulan akhir karena perwakilan BRI Cabang Binjai dan BRI Unit Kuala yang diundang tidak hadir. Komisi III DPRD Langkat memastikan akan menggelar rapat lanjutan dengan menghadirkan semua pihak terkait untuk mencari solusi terbaik.











