3 Februari 2026
KabarRakyatNasional.id. Langkat – Sumatera Utara
Dunia pendidikan kembali bergejolak. Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi Bupati Langkat, Syah Afandin, dalam perkara Tata Usaha Negara yang diajukan oleh 103 guru honorer Kabupaten Langkat terkait dugaan kecurangan dan tindak pidana korupsi pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023. Penolakan kasasi tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 345 K/TUN/2025 tertanggal 22 Januari 2026.
Putusan Mahkamah Agung ini menjadi puncak dari perjuangan panjang para guru honorer dalam mencari keadilan. Perkara bermula dari pelaksanaan Seleksi PPPK Guru Honorer Kabupaten Langkat Tahun 2023. Ratusan guru honorer yang mengikuti seleksi telah memenuhi nilai ambang batas ujian Computer Assisted Test (CAT), bahkan sebagian memperoleh nilai tinggi dan tertinggi, namun dinyatakan tidak lulus melalui Keputusan Bupati Langkat Nomor 810/2998/BKD/2023 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat tertanggal 22 Desember 2023.
Keputusan tersebut dinilai sarat kejanggalan, kecurangan, dan tidak memberikan keadilan dalam proses seleksi, sehingga ditolak oleh ratusan guru honorer.
Tidak menerima hasil seleksi PPPK Langkat Tahun 2023, para guru honorer menempuh berbagai upaya, baik non-litigasi maupun litigasi. Upaya non-litigasi dilakukan secara regional melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Langkat, serta secara nasional melalui audiensi dengan Direktorat Jenderal GTK, Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, Ombudsman RI, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan BKN. Sementara itu, upaya litigasi ditempuh dengan mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara ke PTUN Medan.
Perjuangan para guru menemukan titik terang ketika Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menemukan adanya maladministrasi dalam pelaksanaan Seleksi PPPK Tahun 2023, khususnya terkait prosedur dan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yang seharusnya tidak ada, namun dijadikan dasar untuk menyatakan ketidaklulusan para guru. Ombudsman juga menemukan cacat prosedur dalam perencanaan dan pelaksanaan SKTT yang tidak sesuai dengan pedoman dan regulasi.
Berdasarkan temuan Ombudsman dan berbagai fakta kecurangan, ratusan guru honorer Langkat mengajukan gugatan ke PTUN Medan. Pada 26 September 2024, PTUN Medan memutus perkara tersebut dengan amar putusan antara lain:
- Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan batal Pengumuman Nomor 810/2998/BKD/2023 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat serta Pengisian Daftar Riwayat Hidup untuk Pengusulan Penetapan NIP PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 beserta lampirannya tertanggal 22 Desember 2023, khusus Rekapitulasi Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru Tahun 2023;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut pengumuman tersebut;
- Mewajibkan Tergugat untuk mengumumkan kembali kelulusan Seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 berdasarkan hasil CAT, khusus Rekapitulasi Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru Tahun 2023;
- Menghukum Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.810.500.
Atas putusan tersebut, Bupati Langkat mengajukan banding ke PTTUN Medan, namun pada 10 Januari 2025, PTTUN Medan menguatkan putusan PTUN Medan. Tidak berhenti di situ, Bupati Langkat kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Upaya hukum tersebut akhirnya ditolak, sehingga perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan wajib dilaksanakan.
Perlu diketahui, perkara PPPK Langkat Tahun 2023 tidak hanya terkait kecurangan administratif, tetapi juga telah terbukti adanya tindak pidana korupsi. Dalam perkara pidana tersebut, sejumlah pihak telah dijatuhi hukuman penjara, yakni:
Saiful Abdi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, divonis 3 tahun penjara;
Alek Sander, Kepala Seksi di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, divonis 2,5 tahun penjara;
Awaluddin, Kepala Sekolah, divonis 2 tahun penjara;
Rohayu Ningsih, Kepala Sekolah, divonis 1,5 tahun penjara.
Dengan telah inkracht-nya putusan perkara PPPK Langkat Tahun 2023, LBH Medan melalui siaran pers selasa 3/2/2026 mendesak:
- Bupati Langkat segera melaksanakan Putusan PTUN Medan Nomor 30/G/2024/PTUN MDN jo. Putusan PTTUN Medan Nomor 162/B/2024/PT.TUN.MDN jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 345 K/TUN/2025;
- Bupati Langkat membatalkan Pengumuman Kelulusan Seleksi PPPK Langkat khusus Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2023;
- Bupati Langkat mengumumkan ulang Kelulusan Seleksi PPPK Langkat khusus Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2023 berdasarkan hasil CAT (Computer Assisted Test)
Apabila tuntutan tersebut tidak dilaksanakan, maka para guru honorer Kabupaten Langkat bersama LBH Medan akan menempuh upaya hukum lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.












