23 Januari 2026
KabarRakyatNasional.id Langkat – Sumatera Utara.
Pada Rabu, 21 Januari 2026, Pemerintah Kabupaten Langkat menggelar momentum penting dalam upaya menguatkan basis fiskal daerah. Di Rumah Dinas Bupati Langkat, Stabat, telah ditandatangani Perjanjian Kerja Sama integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah antara Pemkab Langkat dan Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat, yang menjadi tonggak kebijakan baru dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Langkat, Dra. Mulyani S selaku pihak pertama dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat, Akyar Sirajuddin selaku pihak kedua, serta disaksikan langsung oleh Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH.
Secara umum, kebijakan ini bertujuan menyatukan basis data PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan – Perkotaan) dan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) dengan informasi pertanahan yang lebih akurat, termasuk pemutakhiran peta zona nilai tanah. Integrasi ini dimaksudkan untuk memperkecil disparitas data yang selama ini memicu ketidaktepatan penetapan pajak dan, pada akhirnya, ketidakoptimalan PAD.
Namun, sebagai bagian dari masyarakat dan melihat kebijakan ini dari lensa yang lebih luas, jangan sampai optimalisasi PAD hanya menjadi jargon administratif tanpa menyelesaikan tantangan utama keadilan fiskal bagi warga kecil.
Antara Akurasi dan Keadilan
Secara teknis, integrasi data berpotensi meningkatkan akurasi nilai objek pajak dan menjadi dasar yang lebih objektif bagi penetapan tarif. Namun, objektivitas di atas kertas tidak selalu mencerminkan realitas sosial. Mobilisasi peta nilai tanpa mekanisme verifikasi dan edukasi kepada masyarakat berisiko menempatkan kelompok ekonomi rentan, seperti petani kecil dan warga berpenghasilan menengah ke bawah, di posisi yang tertekan karena nilai pajak yang tiba-tiba berubah.
Pentingnya Edukasi dan Partisipasi Publik
Integrasi data tanpa sosialisasi terarah akan membuat masyarakat menjadi obyek kebijakan, bukan subjek yang berdaya. Bahwa kebijakan pajak yang efektif sekaligus berpihak kepada warga menuntut keterlibatan publik dan kepastian informasi sejak awal.
Transparansi proses penetapan nilai tanah dan pajak, dilengkapi ruang konsultasi bagi warga yang merasa dirugikan, merupakan hal sangat penting yang perlu dipastikan berjalan paralel dengan integrasi data.
Keadilan Pajak Harus Tetap Jadi Fokus
Optimalisasi PAD tidak pantas diukur hanya dengan angka penerimaan yang meningkat. Ukuran yang lebih penting adalah seberapa jauh kebijakan itu mampu menjamin perlakuan adil bagi semua lapisan masyarakat, tanpa memperberat beban warga kecil demi mengejar target fiskal.
Integrasi data pertanahan dan pajak bisa menjadi lompatan maju dalam tata kelola fiskal Langkat. Namun tanpa penguatan aspek keadilan, transparansi, dan keterlibatan publik, kebijakan ini hanya akan menjadi retorika modernisasi yang melewatkan inti terpentingnya, kepercayaan dan kesejahteraan rakyat.













