Home / Nasional / Sumatera Utara / FORMAS Laporkan Dugaan Penyelewengan Pupuk Bersubsidi ke Kejaksaan Negeri Langkat.

FORMAS Laporkan Dugaan Penyelewengan Pupuk Bersubsidi ke Kejaksaan Negeri Langkat.

22 Januari 2026
KabarRakyatNasional.id Langkat – Sumatera Utara

Forum Mahasiswa Kecamatan Secanggang (FORMAS) secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum terkait distribusi pupuk bersubsidi Kejaksaan Negeri (KAJARI) Langkat pada Kamis, 22 Januari 2026.

Langkah ini diambil setelah audiensi untuk mendapatkan penjelasan yang dilakukan sebelumnya dengan Dinas Pertanian Kabupaten Langkat tidak membuahkan hasil atau titik temu, ungkap Muhammad Fery, selaku Ketua umum, pada Kamis 22/1/2026, di Cafe Costa Stabat

FORMAS mengungkapkan adanya temuan lapangan yang kontradiktif dengan regulasi pemerintah terbaru, yakni Perpres No. 6 Tahun 2025 dan Kepmen Pertanian No. 1117/2025. Meski pemerintah telah menetapkan penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar 20%—dengan rincian Pupuk Urea seharga Rp1.800/kg dan NPK Rp1.840/kg—faktanya di lapangan pupuk dijual jauh lebih mahal.

“Banyak pihak grosir maupun pengecer masih menjual pupuk bersubsidi pada kisaran Rp130.000 hingga Rp150.000 per 50kg, atau setara dengan Rp2.600 hingga Rp3.000 per kilo,” ucap Fery

Selain masalah harga, FORMAS menyoroti beberapa poin krusial yang diduga menjadi praktik ilegal di Kecamatan Secanggang, di antaranya:

  1. Dugaan adanya pungutan liar (pungli) atau ‘biaya administrasi’ tanpa dasar hukum.
  2. ⁠Penebusan pupuk yang tidak menggunakan KTP atau Kartu Tani (tanpa mesin EDC/aplikasi digital).
  3. ⁠Tidak adanya bukti kwitansi pembelian di tingkat grosir atau pengecer.
  4. ⁠Lemahnya pengawasan dari Kepala Dinas Pertanian terhadap oknum Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) yang diduga terlibat dalam permainan harga.

Dari Audiensi tanggal 14 Januari 2026, pihak Dinas Pertanian yang diwakili oleh Kasi Bagian Pupuk menyatakan ketidaktahuannya mengenai permainan harga tersebut. Dinas menyebutkan bahwa pengawasan merupakan ranah Kasi PPL, bukan bagian pupuk.

Selain itu, terungkap fakta bahwa dari 20 kecamatan di Kabupaten Langkat, hanya Kecamatan Secanggang yang dianggap tidak mau menerima aturan yang ditetapkan Dinas dan Kementerian Pertanian terkait penyaluran pupuk. Kelompok tani di wilayah tersebut juga dikabarkan enggan menyerahkan laporan lahan sawah setiap anggota keompok tani ke dinas terkait.

Atas kondisi yang dinilai mencekik ekonomi petani ini apalagi baru-baru ini Kecamatan Secanggang juga terkena bencana banjir yang menenggelamkan ratusan hektar lahan sawah, FORMAS mendesak Kejaksaan Negeri Langkat untuk segera melakukan penyelidikan terhadap PPL Kecamatan Secanggang, Ketua Kelompok Tani desa-desa setempat, serta grosir penyalur pupuk guna mencegah kerugian keuangan negara, ungkap Fery

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *