20 Januari 2026
KabarRakyatNasional.id. Langkat – Sumatera Utara
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat kembali memperkuat langkah antisipatif dalam menghadapi persoalan hukum dengan menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Senin (19/1/2026).
Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Langkat. MoU ditandatangani oleh Sekretaris DPRD Langkat Drs. Basrah Pardomuan, M.AP dan Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Asbach, SH, disaksikan pimpinan DPRD serta jajaran Kejari Langkat.
Kerja sama ini bertujuan memberikan perlindungan dan pendampingan hukum terhadap pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan DPRD, sekaligus sebagai langkah preventif dalam meminimalisasi potensi persoalan hukum yang dapat muncul dalam proses pengambilan kebijakan maupun administrasi kelembagaan.
Ruang lingkup kerja sama mencakup pemberian bantuan hukum litigasi dan non-litigasi, pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), audit hukum, hingga mediasi dan negosiasi jika terjadi sengketa perdata atau tata usaha negara.
Sekretaris DPRD Langkat, Basrah Pardomuan, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan kelanjutan dari kemitraan yang sudah terjalin sebelumnya, dan menjadi bentuk komitmen DPRD untuk bekerja lebih tertib secara hukum dan administratif.
Sementara itu, Kepala Kejari Langkat, Asbach, menegaskan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) adalah membantu lembaga negara agar terhindar dari risiko hukum, sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel.
Kerja sama semacam ini dinilai penting di tengah kompleksitas tugas lembaga legislatif daerah, khususnya dalam menghadapi dinamika kebijakan, pengelolaan aset, dan administrasi kelembagaan agar tetap berada dalam koridor hukum.













