31 Desember 2025
KabarRakyatNasional.id Langkat – Sumatera Utara.
Selasa (30/12/2025) di Alun-alun Tengku Amir Hamzah, ribuan warga menyaksikan momen yang ditunggu: 3.798 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menerima SK pengangkatan dari Bupati Langkat. Ratusan wajah tampak sumringah, sebagian lainnya menyimpan kelegaan yang lama tertahan, setelah sekian lama berstatus tenaga honorer tanpa kepastian hak dan masa depan.
Acara yang dihadiri oleh pejabat daerah ini secara resmi dipimpin oleh Bupati Syah Affandin, yang berharap pengangkatan ini menjadi bukti komitmen terhadap reformasi birokrasi, sebentuk janji yang berulang kali digaungkan pemerintah daerah.
Namun jika kita menelaah secara lebih tajam, kebahagiaan pribadi ribuan PPPK ini justru membuka pertanyaan besar, apakah ini benar-benar reformasi yang bermakna, atau sekadar pengalihan status administratif yang bersifat kosmetik?
Pelukan Kegembiraan yang Menyisakan Pertanyaan
Ribuan PPPK yang disahkan itu terdiri dari:
- 820 tenaga kesehatan
- 657 tenaga guru
- 2.321 tenaga teknis
Di permukaan, angka tersebut tampak impresif. Namun, bila dibandingkan dengan kebutuhan riil publik dan beban kerja yang diemban oleh mereka selama bertahun-tahun tanpa kepastian status, hal ini baru menambal sebagian kecil persoalan struktural tenaga honorer yang selama ini jadi sumber ketidakadilan dalam birokrasi.
Bayangkan guru yang selama dekade mengajar tanpa jabatan tetap, atau tenaga kesehatan yang menopang pelayanan dasar tanpa jaminan kesejahteraan, pengangkatan SK hari ini memang menerangi harapan mereka, namun adakah perubahan substansial dalam nasib hidup mereka ke depan?
Reformasi Birokrasi, Retorika atau Realitas?
Bupati Langkat menyatakan bahwa pengangkatan ini bagian dari cita-cita reformasi birokrasi, menghadirkan pemerintahan yang “baik, berintegritas dan berkomitmen pada kepentingan rakyat”.
Namun kenyataannya, reformasi birokrasi bukan sekadar pengubahan status pegawai. Reformasi yang sebenarnya menuntut,
suatu struktur kepegawaian yang adiktif meritokratis, bukan sekadar kuantitas,
peningkatan kapasitas yang berkelanjutan,
serta sistem penggajian dan kesejahteraan yang menopang kehidupan manusia, bukan hanya angka administratif di SK.
Ribuan PPPK ini diangkat sebagai paruh waktu, bukan ASN penuh. Artinya, masih ada ruang ketidakpastian, mulai dari struktur gaji, tunjangan, hingga perlindungan kerja. Ini menunjukkan bahwa apa yang disebut “pemberian status” sering kali hanya topeng administratif, sementara akar persoalan ketenagakerjaan tetap di tempatnya.
Politik Kepegawaian, Kepentingan Pemerintah atau Rakyat?
Di banyak daerah lain, pemerintah kabupaten juga memberikan SK PPPK kepada ribuan tenaga non-ASN sebagai upaya menyelesaikan masalah tenaga honorer.
Namun, bukankah kita perlu menanyakan, Siapa yang paling diuntungkan dari kebijakan ini?
Apakah ini benar-benar didorong oleh kepentingan kesejahteraan rakyat, atau justru oleh kepentingan politik elite lokal menjelang pilkada, perombakan struktur birokrasi, atau sekadar pencitraan?
Ketika PPPK yang diangkat masih “paruh waktu”, bukan ASN penuh yang punya jaminan karier dan kehidupan layak, kita justru menyaksikan birokrasi yang memanfaatkan kebutuhan hidup rakyat sebagai agenda legitimasi politik. Hal ini berpotensi menciptakan ketergantungan politik atas urusan administratif tenaga kerja, bukan solusi struktural yang menjamin masa depan mereka secara berkelanjutan.
Harapan di Balik SK, Tantangan di Depan Mata.
Bagi ribuan PPPK, hari ini adalah titik balik kehidupan. Namun bagi publik dan pengamat, ini bukan sekadar peristiwa administratif, melainkan sebuah cermin.
Apakah reformasi birokrasi yang digaungkan benar-benar akan memperbaiki tata kelola negara, atau hanya sekadar simbol tanpa substansi?











