30 Desember 2025
KabarRakyatNasional.id Langkat – Sumatera Utara.
Bupati Langkat H.Syah Affandin mengeluarkan Surat Edaran (SE) resmi yang melarang seluruh masyarakat di Kabupaten Langkat untuk menyalakan kembang api, petasan, mercon, dan bahan sejenis lainnya pada perayaan Tahun Baru 2026. Keputusan itu disampaikan melalui SE Nomor 100.3.4.2-1/Bakesbangpol/2025 yang diterbitkan pada Selasa, 30 Desember 2025.
Surat edaran ini merupakan hasil dari rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten Langkat yang dilaksanakan pada Senin (29/12/2025) di Kantor Bupati Langkat, Stabat.
Bupati Syah Affandin menyatakan bahwa larangan tersebut dimaksudkan untuk:
- Menumbuhkan rasa empati, solidaritas, dan kepedulian kemanusiaan kepada warga yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, terutama di Kabupaten Langkat.
- Menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat, mengingat bahan seperti mercon, petasan, dan kembang api termasuk bahan yang berbahaya dan rawan kecelakaan.

Dalam edaran tersebut, ditegaskan bahwa:
- Seluruh warga dilarang menjual, membeli, serta menyalakan mercon, petasan, kembang api, dan bahan sejenis lainnya selama perayaan Tahun Baru.
- Jika ditemukan pelanggaran, aparat berwenang akan melakukan pencegahan dini.
- Jika pencegahan tidak berjalan efektif, penyitaan dan pemusnahan barang-barang terlarang akan dilakukan.
Bupati juga mengimbau:
Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, kepala desa, dan kepala lingkungan untuk mengintensifkan sosialisasi dan pengawasan di wilayah masing-masing.
Orang tua untuk mengawasi anak-anaknya, agar tidak memainkan mercon atau petasan demi keselamatan keluarga dan lingkungan sekitar.












