17 Desember 2025
KabarRakyatNasional.id Langkat – Sumatera Utara.
Pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis oleh DPRD Kabupaten Langkat bersama Pemerintah Kabupaten Langkat, di ruang paripurna DPRD, Selasa 16/12/2025, menandai berakhirnya proses legislasi formal. Namun, justru di titik inilah ujian sesungguhnya dimulai, apakah regulasi mampu menjawab kebutuhan rakyat atau berhenti sebagai dokumen normatif.
Tiga Ranperda yang disetujui, tentang Desa Wisata, Perlindungan Perempuan dan Anak, serta Ketahanan Pangan, diproyeksikan sebagai instrumen strategis pembangunan daerah. Wakil Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti yang mewakili Bupati menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi pembahasan lintas fraksi. Secara prosedural, langkah ini akan dilanjutkan dengan pengajuan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk memperoleh nomor register sebelum ditetapkan sebagai Perda.
Namun, publik menanti lebih dari sekadar pengesahan. Ranperda Desa Wisata, misalnya, kerap berhadapan dengan problem klasik, kesiapan desa, tata kelola, dan potensi komersialisasi tanpa perlindungan warga lokal. Tanpa peta jalan yang jelas, pendampingan, anggaran berkelanjutan, dan indikator dampak, desa wisata berisiko menjadi label tanpa nilai tambah ekonomi bagi masyarakat.
Sementara itu, Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak akan diuji pada keberanian implementasi, ketersediaan layanan, mekanisme pelaporan yang aman, serta penegakan yang tidak berhenti pada seremoni. Di tengah meningkatnya kasus kekerasan, regulasi ini menuntut perangkat yang bekerja, bukan sekadar norma tertulis.
Adapun Ranperda Ketahanan Pangan menyentuh isu paling mendasar. Tantangannya bukan hanya produksi, melainkan distribusi, stabilitas harga, dan perlindungan petani kecil. Tanpa keberpihakan anggaran dan koordinasi lintas sektor, ketahanan pangan rawan menjadi jargon kebijakan.
Persetujuan bersama DPRD dan Pemkab Langkat patut diapresiasi. Namun, ukuran keberhasilan sesungguhnya adalah keberanian menurunkan kebijakan ke lapangan, memastikan anggaran memadai, serta membuka ruang pengawasan publik. Rakyat Langkat menunggu bukti, apakah tiga Perda ini akan mengubah kehidupan, atau sekadar menambah arsip regulasi daerah.










