Pagedangan, 13 November 2025 —
Jayadi, pelaku usaha kecil menengah (UMKM) yang bergerak di bidang distribusi es kristal, meminta kejelasan kepada Kapolsek Pagedangan, Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, terkait penanganan laporan dugaan pungli yang ia buat dengan Nomor: LP/B/142/X/2025/SPKT/Sek Pgd/Res.Tangsel/PMJ, tertanggal 2 Oktober 2025.
Sebelumnya, Jayadi telah mengajukan surat perlindungan hukum ke Kapolres Tangerang Selatan pada 4 Juli 2025, terkait dugaan pungutan liar atau penipuan dalam pengiriman es kristal yang diduga dilakukan oleh oknum RW Desa Cijantra, Kecamatan Pagedangan. Sekitar sepuluh hari kemudian, penanganan perkara dilimpahkan ke Polsek Pagedangan, dan pada 15 Juli 2025, ia menerima SP2HP pertama dari Unit Reskrim Tim 3 Polsek Pagedangan.
Jayadi menyebut tujuan awalnya hanyalah membuka ruang mediasi dengan pihak terlapor. Namun, karena mediasi tidak berjalan, ia melanjutkan laporan resmi dan menyerahkan bukti kwitansi serta surat somasi. “Saya hanya ingin ada kejelasan hukum. Kami pelaku UMKM sering dimintai biaya koordinasi di lapangan. Semoga kepolisian bertindak profesional,” ujarnya.
Langkah Jayadi menempuh jalur hukum dinilai sah dan dijamin konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Pasal 14 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, serta Perkap No. 6 Tahun 2019 yang mewajibkan penyidik memberikan SP2HP secara berkala kepada pelapor.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa perlindungan hukum dan keadilan juga hak bagi pelaku usaha kecil, bukan hanya milik pihak yang berkuasa. Publik kini menantikan langkah tegas Polsek Pagedangan dalam menangani perkara ini secara profesional dan transparan.












