Cianjur, 20 Oktober 2025 — Kabar Rakyat Nasional
Ketua Benteng Independen Cianjur Raya (BICARA), Nendi Runendi, S.H., bersama tim Kabar Rakyat Nasional, melakukan kunjungan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur guna menindaklanjuti dugaan pencemaran air akibat limbah pabrik ciki yang berlokasi di Kampung Sukamaju, Desa Haurwangi, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur.

Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala DLH Cianjur, Komarudin, di kantor dinas setempat. Dalam pertemuan itu, Nendi menyampaikan keluhan masyarakat yang menilai bahwa air di sekitar permukiman warga sudah tercemar, berbau tidak sedap, dan tidak layak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
DLH Akan Turun Langsung ke Lokasi
Menanggapi laporan tersebut, Komarudin menyatakan bahwa DLH akan segera melakukan pengecekan lapangan (crosscheck) untuk memastikan kondisi sebenarnya di lokasi. Ia menegaskan, jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan, maka penegakan hukum akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemeriksaan juga akan mencakup aspek perizinan usaha, termasuk izin produksi dan klasifikasi kegiatan industri yang tercatat dalam sistem Online Single Submission (OSS). Tujuannya adalah memastikan apakah kegiatan industri tersebut telah memenuhi persyaratan lingkungan, termasuk dokumen AMDAL atau UKL-UPL.
Komitmen BICARA dan Pers Mengawal Lingkungan
Kunjungan ini menjadi bentuk komitmen BICARA dan insan pers dalam mengawal isu-isu lingkungan hidup di daerah. Nendi menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau proses penanganan kasus tersebut, agar hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat tetap terlindungi sebagaimana dijamin oleh konstitusi.
Landasan Hukum
- Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 — Menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
Pasal 65 ayat (1): Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pasal 69 ayat (1): Setiap orang dilarang membuang limbah ke media lingkungan tanpa izin.
Pasal 76–82: Mengatur sanksi administratif dan penegakan hukum lingkungan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 — Mengatur kewajiban industri memiliki dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL).
- Permen LHK No. 5 Tahun 2021 — Tentang tata cara penerbitan persetujuan lingkungan.

Kesimpulan
Kasus dugaan pencemaran limbah pabrik ciki di Desa Haurwangi kini menjadi perhatian serius DLH Kabupaten Cianjur. Pemerintah daerah diharapkan segera melakukan investigasi mendalam dan penegakan hukum lingkungan agar tidak terjadi kerusakan lebih luas, sekaligus memastikan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat tetap terjamin.
📰 Reporter: Tim Redaksi Kabar Rakyat Nasional
📍 Editor: Bedi Budiman,
© 2025 Kabar Rakyat Nasional