Home / Pemerintah Daerah / Izin IUP Berakhir, PT. Injatama Tidak Lakukan Reklamasi

Izin IUP Berakhir, PT. Injatama Tidak Lakukan Reklamasi

15 Oktober 2025
Bengkulu Utara
Kabar Rakyat Nasional.id – Pt. Injatama adalah salah satu perusahaan pertambanngan batu bara yang beroperasi di Provinsi Bengkulu wilayah Kabupaten Bengkulu Utara Kecamatan Ketahun, Mulai Beroperasi sejak tahun 2010 sebagaimana izin usaha Pertambangan yang dikeluarkan oleh Bupati Bengkulu Utara sesuai dengan Surat keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor:270 tahun 2010 dan berakhir pada tanggal 02/08/2025.
Seiring berakhirnya IUP PT. Injatama per Agustus 2025, kini hanya tinggal lubang/kolam bekas galian dan gundukan tanah yang tak rapi dan tumbuh rerumputan liar yang menggambarkan kondisi tanah yang hanya bisa hidup rumput liar dan seolah menjadi padang rumput yang gersang, dimana dahulunya lokasi pertambangan ini tanahnya subur merupakan lokasi perkebunan masyarakat yang telah di jadikan lokasi pertambagan oleh PT. Injatama.

Menyoroti terkait berakhirnya IUP PT. Injatama, dengan meninggalkan atau membiarkan begitu saja lokasi bekas pertambangan batu bara, ini mendapat kecaman keras dari berbagai elemen dan organisasi kemasyarakatan pemerhati lingkungan, ini merupakan salah satu kejahatan lingkungan yang dilakukan perusahaan pertambangan dan dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Sorotan terkait dengan pasca pertabangan batu bara PT. Injatama, Ketua Ormas Garbeta Dedi Mulyadi kembali Angkat bicara, diwawancarai awak media menyampaikan bahwa PT. Injatama diduga sudah melakukan Kejahatan Lingkungan, merka tidak melakukan Reklamasi lahan setelah mereka melakukan pertambangan batu bara, bisa sama sama kita lihat dilapangan, tumpukan tanah , lobang besar yang sudah menjadi kolam, semua dari aktivitas pertambangan PT. Injatama yang seharusnya lobangnya di tutup kembali, tumpukan tanah harus di ratakan atau dengan istilah menata dan memulihkan lahan , revegetasi yang berfokus penanaman kembali, Restorasi dan rehabilitasi yang mengacu pada upaya pemulihan ekosistem dan revitalisasi yang mengedepankan pengembalian lahan ke kondisi tanah lebih produktif dan stabil.

Tidak membiarkan begitu saja, bahkan sangat jelas dalam aturan terkait reklamasi lahan pasca pertambangan sebagaimana di atur dalam Undang undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Minerba, kemudian PP 78 Tahun 2010 Yang mengatur Reklamasi Lahan dan PP nomor 18 Tahun 2021, jelasnya disampaikan juga ketua garbeta bahwa Pemerintah Harus Tegas dan Betanggung jawab, mengingat untuk reklamasi lahan pasca pertambangan ada anggarannya yang dibayar oleh perusahaan pemegang izin sebagai jaminan dan untuk digunakan sebagai biaya reklamasi lahan, PT. Injatama adalah salah satu Perusahaan Pertambangan Di provinsi bengkulu, dan masih ada perusahaan lainnya yang begitu selesai mengambil kekayaan alam lantas mereka tidak melakukan reklamasi lahan dan pergi begitu saja.
Mengkonfirmasi terkait Rekalamasi Lahan pasca pertambangan Batu bara PT. Injatama , Awak Media berusaha Meghubungi Pihak PT. Injatama (Bapak Alung) melalui Pesan singkat Whatsaap, hingga berita ini Ditayangkan Pihak Perusahaan Belum memberikan Jawaban.(SJ)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *