09 Oktober 2025 Kabar Rakyat Nasional.id Langkat, Sumatera Utara —
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan adanya ketidaktertiban dalam pengelolaan aset kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Langkat. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) tahun 2024, tercatat sebanyak 1.308 unit kendaraan dinas belum memiliki data administrasi yang lengkap.
Dari ribuan kendaraan yang tercatat sebagai aset daerah, sebagian besar belum dilengkapi dokumen kepemilikan resmi seperti BPKB dan STNK, serta harus terinput ke dalam Sistem Informasi Barang Milik Daerah (SIMBADA), karena kondisi ini dinilai dapat menimbulkan persoalan akuntabilitas dan pengamanan aset Pemkab Langkat
Menyikapi temuan tersebut, Bupati Langkat H. Syah Afandin SH mengambil langkah tegas, menginstruksikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) segera melakukan apel kendaraan dinas secara menyeluruh.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Langkat, yang membidangi aset dan keuangan daerah Drs. Pimanta Ginting, menegaskan bahwa
“Ini masalah serius. Kendaraan dinas adalah aset publik, jadi harus jelas status dan keberadaannya, serta meminta pemerintah daerah untuk menertibkan aset dan menindaklanjuti temuan BPK secara tuntas,” katanya, kamis ( 09/10/2025)
Pimanta Ginting menghimbau kepada ASN yang sudah tidak lagi memiliki jabatan yang menggunakan fasilitas kendaraan dinas, atau ASN yang sudah pensiun tapi masih menggunakan fasilitas kendaraan dinas untuk segera mengembalikan kepada Pemkab Langkat untuk dilakukan penertiban.
Pimanta Ginting juga meminta kepada Pemkab Langkat untuk melakukan lelang bagi kendaraan yang sudah layak untuk dilakukan pelepasan aset yang melibatkan pihak ketiga yang independen ( penilai/appraiser ) agar penentuan nilai secara wajar dan objektif, ujarnya
Dari sisi masyarakat, Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara ( LIN ) Kabupaten Langkat, Yusben SP juga mendesak agar pengelolaan aset daerah dilakukan secara transparan.
“Jangan sampai ada kendaraan dinas yang digunakan pribadi atau hilang jejak karena lemahnya pendataan. Aset daerah itu milik rakyat, dan rakyat berhak tahu ke mana perginya,” tegasnya.
Upaya penertiban data kendaraan dinas ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi pengelolaan aset daerah, sekaligus menjadi pelajaran penting bagi setiap organisasi perangkat daerah agar lebih tertib dalam administrasi aset publik.
AZN