Home / Nasional / Plang di duga siluman Sitaan Kejaksaan Terpasang di Lahan Kosong Rangkasbitung Desa Nameng kab lebak

Plang di duga siluman Sitaan Kejaksaan Terpasang di Lahan Kosong Rangkasbitung Desa Nameng kab lebak

Lebak September 28, 2025 – Kabar Rakyat Nasional.id – Warga yang memiliki Lahan lahan persawahan di sebuah lahan kosong di Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, dibuat penasaran dengan sebuah plang berkarat yang berdiri di area tersebut Plang itu bertuliskan tanda sita dari Kejaksaan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dalam plang disebutkan, tanah dan/atau bangunan di lokasi itu disita berdasarkan Putusan MA Nomor 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021. Tertulis juga bahwa aset tersebut atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.

Meski kondisi plang tampak sudah berkarat dan mulai sulit dibaca, lambang resmi Kejaksaan RI masih terlihat jelas. Isi peringatannya menegaskan bahwa tanah tersebut tidak boleh dialihkan atau digunakan tanpa izin.

Sejumlah warga sekitar mengaku sudah lama mengetahui keberadaan plang tersebut. “Kalau lewat memang suka lihat, tapi nggak tahu jelasnya untuk apa,dan tanah yang Klim merupakan tanah sitaan itu juga tidak di perjelas brapa luas di batas batas nya ..?
Tambah kami juga tidak tau yang nama nya tercantum di plang itu ngax orang mana ” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.

Salah satu warga lain nya yang memiliki Sawa di areal sekitar juga meminta ke awak media kabar rakyat Nasional.id agar bisa melakukan konfirmasi ke pihak pemerintah yg terkait karna kami tidak mengerti apa tujuan dan tanah siapa yg di lelang ungkap nya.
Semogah ada penjelasan dari pihak pemerintah terkait dengan plang itu kepada warga agar tidak menjadi pertanyaan atau masalah di kemudian hari tutup nya.
( AR )

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *