Kabar Rakyat Nasional.id Langkat – Sumatera Utara
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Langkat mempertanyakan kepada Pemerintah Daerah terkait Penyertaan Modal pada Perseroan Daerah Langkat Setia Negeri pemenuhan modal dasar sebesar Rp. 25.000.000.000. (Dua Puluh Lima Milyar) yang dibagi masing masing Rp, 2.000.000.000., pada tahun 2026, 2027 dan 2028 serta seterusnya, Fraksi PDI Perjuangan mohon penjelasan terperinci rencana bisnis pertahunnya dari penyertaan modal tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan pada Pandangan Umum Anggota Dewan dari Fraksi PDI Perjuangan dalam rangka Penyampaian Penjelasan RANPERDA tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Langkat Setia Negeri, yang dibacakan Hermansyah sebagai Juru Bicara, di ruang paripurna DPRD Langkat, Kamis, 18 September 2025.
Fraksi PDI Perjuangan juga meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat adanya paparan terbuka mengenai rencana bisnis, proyeksi keuntungan serta jaminan pengembalian investasi. Tanpa paparan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan melihat penyertaan modal rawan menjadi beban Fiskal terselubung.
Selanjutnya Fraksi PDI Perjuangan juga berharap dalam penyertaan modal harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel serta menerapkan prinsip kehati hatian agar tujuan penyertaan modal tercapai sesuai yang diharapkan serta mendatangkan keuntungan PAD ( Pendapatan asli Daerah ) dan menjadi sumber pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat dan penyerapan tenaga kerja.
Menanggapi pernyataan Pandangan Umum tersebut, Tokoh Pemerhati Sosial dan Pembangunan Langkat, Enis Safrin menyatakan mendukung sikap dan pernyataan dari Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Langkat.
Enis menyampaikan, “Wajar Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan penyertaan modal 25 M tersebut, apakah lembaga ini sudah dibentuk? Karena yang didengar baru hasil seleksi penerimaan calon Komisaris dan Direktur pengumumannya, sementara Komisaris dan Direktur tersebut tidak ada kabar pelantikannya” ucapnya.
Lanjut Enis, “Lembaga yang menggunakan dana bersumber dari dana Pemerintah harus tertera kepengurusannya, inikan belum ada pelantikan kepengurusan perseroan tersebut.” ungkapnya.
Enis Safrin juga berharap Pemerintah Langkat secepatnya melakukan pelantikan kepengurusan perseroan tersebut, agar bisa bekerja dan menyusun program untuk pengembangan kerja dan menciptakan lapangan pekerjaan yang dapat mendongkrak perekonomian di Kabupaten Langkat.
Dan Enis juga mengingatkan, pada tahun 2013 juga ada PERDA No 5 Tahun 2013, Tentang Pembentukan PT LANGKAT SETIA NEGERI yang Penyertaan Modalnya bersumber dari APBD Langkat sebesar Rp. 10.000.000.000,. (sepuluh milyar rupiah) Tidak jelas rimbanya… Jangan sampai terulang lagi, tegasnya mengingatkan. (AZN)