Home / Nasional / Sumatera Utara / Kasus Smartboard, Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sampaikan Surat Pernyataan Sikap Ke Kejaksaan Negeri Langkat

Kasus Smartboard, Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sampaikan Surat Pernyataan Sikap Ke Kejaksaan Negeri Langkat

Langkat, Sumatera Utara

Kabar Rakyat Nasional.id – DPC Lembaga Investigasi Negara ( LIN ) Kabupaten Langkat, datangi Kantor Kejaksaan Negeri Langkat di Stabat, untuk menyampaikan Surat Pernyataan Sikap. Selasa, 16 September 2025.

Pengurus diterima oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Langkat. Surat Penyataan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua LIN Yusben, SP didampingi Sekretaris Agusandra Sitepu dan diterima oleh Indah staf PTSP.

Awalnya surat tersebut ingin diserahkan langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, tapi menurut keterangan staf PTSP, bahwa Kepala Kejaksaan tidak berada di kantor.

Menurut keterangan Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN), Surat pernyataan sikap tersebut berkaitan dengan kasus dugaan Korupsi SmartBoard (papan tulis pintar) di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Langkat.

Masih menurut Yusben, isi penyataan sikap tersebut adalah :

  1. Mendukung sepenuhnya segala upaya dan kinerja Kejaksaan Negeri Langkat dalam menangani kasus dugaan korupsi Smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat senilai 49,9 milyar Rupiah yang menggunakan dana APBD tahun 2024.
  2. Meminta Kejaksaan Negeri Langkat untuk bertindak dengan seadil adilnya tanpa tebang pilih bagi pelaku dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Langkat.
  3. Meminta Kejaksaan Negeri Langkat untuk transparan dalam menangani dan menuntaskan kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tanpa adanya rekayasa dan mengkambing hitamkan dalam menetapkan tersangka.

Surat Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh Ketua Yusben SP dan Sekretaris Agusandra Sitepu.
(Ahmad Zaid nur)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *