September 15, 2025
Kabar Rakyat Nasional.id – Bengkulu
Belakangan ini mencuat isu dugaan jual beli Pulau yang ada di Kecamatan Enggano Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu. Isu ini dicuatkan oleh akun facebook Tedy Sunardi yang mengunggah sebuah video berdurasi 35 detik.
Video yang diungah itu seakan meyakinkan ada dugaan jual beli pulau di Pulau terluar Indonesia tersebut, terlebih video itu dengan
caption “siap2lah kalian bermasalah hukum”.
Dalam video itu menarasikan “Ada dugaan jual beli Pulau Merbau Desa Kahyapu Kecamatan Enggano yang dilakukan sekelompok orang kepada pihak ketiga dan ada dugaan Pulau ini akan dimiliki oleh pihak asing, hal ini sangat bertentangan dengan Undang-undang nomor 27 tahun 2007 dan Undang-undang nomor 1 tahun 2014 yang mengatur Pulau Kecil di Indonesia serta mengancam pertahanan dan keamanan negara. Mohon kepada pihak penegak hukum dapat menindaklanjuti dugaan ini,” sebut video menarasikan.
Terkait video tersebut, media ini terus menggali informasi untuk mencari kebenaran terkait dugaan jual beli Pulau seperti yang dinarasikan.
Terpisah, Camat Enggano Susanto saat dikonfirmasi terkait dugaan seperti yang beredar dalam video itu menyampaikan bahwa, sementara dugaan yang ada adalah pengontrakan Pulau Merbau.
“Sementara, dugaannya pengontrakan Pulau Merbau oleh Kepala Suku kepada orang Jakarta selama 20 tahun,” kata Susanto melalui pesan WhatsApp, Senin (15/9/2025).
Saat disinggung apakah dalam pengontrakan Pulau tersebut ada persetujuan dan melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda) ? Camat Enggano belum memberikan penjelasan hingga berita ini diterbitkan.
(SJ)