Bengkulu -Jumat , 05 Sep 2025 – 08:11
Dalam gugatan perdata umum dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum berupa dugaan penyerobotan tanah di lingkungan RT/RW. 59/04 Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar, penggugat terkesan pilih-pilih pihak tergugat.
Ini terungkap dalam sidang lapangan dengan agenda pemeriksaan setempat, yang langsung dipimpin Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Edi Sanjaya Lase, Kamis 4 September 2025.
Sebagaimana diketahui gugatan perdata umum tersebut, dengan nomor pokok perkara 13/Pdt.G/2025/PN Bgl. Dimana penggungat atas nama Rudi HR, sedangkan yang tergugat sebanyak 12 warga.
Hanya saja dalam persidangan, terungkap fakta jika tak hanya 12 warga tergugat saja yang memiliki tanah ataupun bangunan di atas tanah seluas 10.600 meter persegi yang menjadi objek gugatan penggugat.
Bahkan setelah mendapatkan fakta tersebut, Hakim Edi Sanjaya Lase meminta agar warga yang tidak masuk dalam daftar sebagai tergugat, juga didata.
“Tanah yang dimaksud mana,” tanya Edi Sanjaya pada penggungat saat sidang lapangan yang juga dihadiri tergugat dan warga lainnya, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu, Pemerintah Kecamatan Selebar dan Kelurahan Betungan.
Yang langsung dijawab Rudi, jika ukuran tanahnya pada bagian depan dimulai dari gang tadi hingga tembok selebar 50 meter, sedangkan ke arah belakang 150 meter.
“Tanah ini saya beli,” ujar Rudi yang mengklaim memiliki bukti sertifikat yang diterbitkan kantor pertanahan Bengkulu Selatan, dan kemudian disambut warga lainnya agar ditunjukkan batasnya terutama ke arah belakang.
Menurut Edi Sanjaya, sidang lapangan ini intinya untuk memastikan keberadaan objek gugatan saja. Dalam artian tanah yang jadi objek gugatan benar-benar di sini.
“Jadi dalam persidangan ini belum menghasilkan keputusan apapun. Sidang kembali kita lanjutkan 10 September 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penggugat,” kata Edi Sanjaya.(SJ)