Home / Nasional / Bengkulu / Seluma / Tokoh Masyarakat Seluma Desak Agar Polda Bengkulu Usut tuntas dugaan kasus jual beli jabatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma

Tokoh Masyarakat Seluma Desak Agar Polda Bengkulu Usut tuntas dugaan kasus jual beli jabatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma

Seluma, Bengkulu – Kabar Rakyat Nasional.id

Dugaan praktik jual beli jabatan kepala puskesmas di Kabupaten Seluma, mengundang reaksi dari tokoh masyarakat. Diketahui, saat ini kasus ini sudah ditangani oleh Polda Bengkulu.
Setelah Tokoh Perempuan Bengkulu Tien Syafrudin buka suara yang akan mengawal kasus ini hingga proses akhir. Kini salah satu tokoh masyarakat Seluma meminta Polda Bengkulu untuk segera mengusut tuntas dugaan tersebut serta tak tebang pilih atas oknum yang terlibat.

“Kita mendesak polda bengkulu untuk tegak lurus dalam menangani kasus ini, jangan tebang pilih. Sebagaimana tindakan ini akan memicu keresahan ditingkat masyarakat dan akan berdampak kepada kualitas pelayanan publik,” tegas Merzon Biu’n salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Seluma, Kamis (28/08/2025).
Praktik dugaan jual beli jabatan ini mencuat setelah mutasi Pejabat eselon III dan IV termasuk Kepala Puskesmas di lingkungan Pemkab Seluma yang digelar pada 25 Juli 2025 lalu Salah satu mantan Kepala Puskesmas di Kabupaten Seluma buka suara pasca dirinya dinonjobkan akibat tidak melakukan top-up jabatan.
Berdasarkan informasi yang berkembang pada saat ini bahwa terdapat lima Kepala Puskesmas yang dipanggil Polda Bengkulu untuk dimintai keterangan. Kelima Kepala Puskesmas yang di mintai keterangan oleh Polda Bengkulu yakni Kapus Ilir Talo, Pajar Bulan, Rimbo Kedui, Dermayu, dan Air Periukan,
Dirinya juga menambahkan bahwa praktik ini jelas melanggar syariat Islam. Praktik ini dianggap sebagai bentuk penyelewengan amanah yang berpotensi menyebabkan kehancuran institusi karena menempatkan orang yang tidak kompeten pada posisinya. Bahkan mencederai integritas birokrasi, dan menghalangi pencapaian tujuan syariat (maqashid al-syariah).
“Dalam hukum Islam, jual beli jabatan hukumnya adalah haram karena termasuk dalam kategori risywah (suap-menyuap), yang jelas dilarang dan dilaknat oleh Rasulullah SAW,” tambahnya.
Sebelumnya, seorang mantan Kapus yang ikut dimutasi, kepada wartawan mengungkapkan adanya praktik jual beli jabatan dengan nominal fantastis. Oknum yang mengatasnamakan Bupati Seluma, Teddy Rahman, diduga meminta uang Rp 35 juta agar seorang Kapus bisa tetap menjabat, dan Rp 50 juta bagi yang baru akan dilantik.
“Saya punya bukti lengkap, termasuk rekaman suara. Informasinya sudah lima Kapus dipanggil Polda Bengkulu,” ungkapnya melalui sambungan telepon.
Menurutnya, bagi Kepala Puskesmas lama yang ingin mempertahankan jabatannya disebut-sebut harus menyetorkan hingga Rp 35 juta. untuk promosi jabatan menjadi Kepala Puskesmas tarifnya lebih tinggi, yakni mencapai Rp 50 juta.
“Saya pernah ditelepon oknum-oknum tersebut, diminta Rp 35 juta. Karena saya tidak kasih, jabatan saya langsung dicopot,” tegasnya.(SJ)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *