Kabar Rakyat Nasional.id
Kabupaten Langkat Sumatra Utara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, akhirnya menyetujui dan mengesahkan Ranperda Perubahan APBD Langkat tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah sebesar Rp. 2,6 triliun pada Rapat Paripurna di gedung DPRD. selasa (26/08/2025)
Pengesahan Perubahan APBD ditandai dengan penandatangan Surat Keputusan dan Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala Daerah dengan Pimpinan DPRD Langkat.
Menanggapi telah disahkannya Ranperda menjadi Perda, Sekretaris Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Langkat, Agus Sitepu meminta kepada seluruh elemen masyarakat, terutaman anggota DPRD untuk berperan aktif terus mengawasi pelaksanaan penggunaan Anggaran, agar manfaatnya terhadap masyarakat Langkat benar benar terwujud, pintanya
Oleh : Refi Fouji