Senin – 25 Agustus 2025
Kabar Rakyat Nasional.id,Bengkulu
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menetapkan dua pejabat PT Bank Raya Indonesia Tbk sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit Rp119 miliar untuk PT Desaria Plantation Mining (DPM).
Namun, hingga kini belum ada satupun pihak dari perusahaan penerima kredit yang ikut terseret.
Dua tersangka tersebut ialah Sartono, mantan Wakil Kepala Divisi Bisnis Agro periode 2016–2019, dan Faris Abdul Rahim, pegawai aktif di Bank Raya Indonesia.
Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses persetujuan kredit yang diajukan PT DPM pada September 2016.
Seperti dijelaskan oleh Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa, saat penetapan keda tersangka, kredit dengan agunan HGU seluas 2.489 hektare itu kini bermasalah.
Selain macet sejak 2021, agunan yang dijaminkan ternyata sebagian merupakan tanah milik warga yang belum dibebaskan secara sah.
“Kami masih menghitung potensi kerugian negara dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” kata David dalam rilis resmi, Jumat (15/8/25) lalu.
Fakta bahwa dana kredit Rp119 miliar tidak digunakan maksimal untuk pengembangan kebun sawit makin memperkuat dugaan adanya penyimpangan.
Ketua Tim Penyidik, Candra Kirana, hanya menyebut penyidikan masih berkembang.
“Dana tidak digunakan untuk perluasan tanaman baru maupun pemeliharaan. Temuan ini memperkuat dugaan korupsi,” tegasnya.
Namun pertanyaan publik kemudian muncul, mengapa PT DPM sebagai penerima fasilitas kredit justru belum dimintai pertanggungjawaban hukum?
Beberapa pihak menilai, penerima kredit mestinya juga diperiksa serius. Karena dugaan dana tidak digunakan sebagaimana peruntukannya seperti yang disampaikan penyidik.
Hingga kini, publik menunggu langkah Kejati apakah akan menyeret manajemen PT DPM ke meja hukum. (Sj)