Home / Organisasi Masyarakat / Warga Ipuh Gugat PT DDP Rp 7 Miliar ke PN Bengkulu, Ketegasan Pemkab Dipertanyakan

Warga Ipuh Gugat PT DDP Rp 7 Miliar ke PN Bengkulu, Ketegasan Pemkab Dipertanyakan

Kabar Rakyat Nasional.id-Bengkulu

Perwakilan warga dari sejumlah desa di Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, melayangkan gugatan terhadap PT Daria Dharma Pratama (PT DDP) ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin (11/8/25).
Gugatan ini terkait dugaan pencemaran limbah pabrik Crude Palm Oil (CPO) perusahaan tersebut di aliran Sungai Air Pisang.
Secara materiil, PT DDP digugat senilai Rp 7 miliar, sementara secara immateriil, warga menuntut perusahaan memulihkan ekosistem sungai seperti semula.

Kuasa hukum penggugat dari Law Office Hadi Chaniago and Partners, Hadi Chaniago, mengatakan pendampingan dilakukan berdasarkan surat kuasa dari masyarakat.
“Gugatan ini adalah langkah hukum atas dugaan pencemaran limbah yang mencemari Sungai Air Pisang,” ujar Hadi.
Ia menjelaskan, gugatan telah resmi didaftarkan secara fisik ke PN Bengkulu dengan skema class action atau perwakilan kelompok warga.

“Kami berharap pengadilan segera menyidangkan perkara ini,” tegasnya.
Perwakilan warga sekaligus penggugat, Rico Putra, menyebut dugaan pencemaran berdampak langsung terhadap masyarakat dan ekosistem sungai.
Enam desa terdampak, tiga di antaranya masih memanfaatkan Sungai Air Pisang untuk kebutuhan sehari-hari.
“Kerugiannya nyata Ada hewan ternak mati setelah mengonsumsi air sungai, dan kerusakan lingkungan lainnya,” kata Rico.
Ia menambahkan, dugaan pencemaran ini bukan yang pertama kali, sehingga perusahaan seharusnya diminta bertanggung jawab.
Warga memilih menggugat karena tidak ada tindak lanjut dari pemerintah daerah meski sebelumnya sempat dilakukan pengecekan.
Rico juga mengungkapkan mereka memiliki bukti konkrit, hasil uji lab mandiri pihak mereka atas kualitas air sungai Pisang. (Sj)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *